Polisi Bongkar Aktivitas Penambangan Ilegal di Tenayan, Truk Hingga Alat Berat Disita

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:13:16 WIB

Cakrabangsa.com - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya membongkar aktivitas penambangan pasir ilegal di Jalan Budi Bakti, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, yang beromset puluhan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial MI (38), DS (44) serta YU (58). 

Selain ketiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit mobil dumb truk berisi tanah urug serta satu unit alat berat.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, secara perizinan, tambang pasir ini tidak ada alias ilegal.

"Mereka ini tidak memiliki izin alias ilegal," kata IPTU Dodi Vivino, Rabu (29/5).

Ketiga tersangka ini, tambah Kanit, masing-masing berperan sebagai pengelola dan juga operator tambang.

"Dimana dalam aksinya, tersangka MI berperan sebagai pengelola dan tukang tulis pengeluaran tanah timbun, sedangkan YU sebagai operator alat berat dan DS selaku pemilik lahan. Selain dua unit dumb truk kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp5,4 juta sebagai pembayaran kepada pemilik tanah," kata IPTU Dodi, Rabu (29/5). 

Kanit menambahkan, dalam 4 hari saja tambang tersebut mampu menghasilkan 600 truk tanah uruk dengan omset sekitar Rp30 juta.

"Dimana setiap truknya dijual tersangka sebesar Rp50 ribu rupiah, jadi dalam 4 hari mereka bisa mendapat keuntungan sebesar Rp30 juta," kata Kanit.

IPTU Dodi menjelaskan, akibat aktivitas tambang tanah urug ilegal tersebut, jalan di sekitar lokasi menjadi rusak parah, berlobang dan berdebu. Selain itu, rumah-rumah warga di daerah sekitar terancam longsor. 

"Para pelaku ini selesai beraktifitas dan tanah galian sudah habis, mereka akan pindah ke lokasi lain. Sementara lokasi yang mereka tinggalkan dibiarkan rusak dan tanah timbunan yang berjatuhan ke jalan yang mengakibatkan jalan rusak dan berlubang," kata IPTU Dodi. 

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP. 

"Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda yang telah ditetapkan undang-undang," pungkas IPTU Dodi

Terkini