Dibawa dari Malaysia, Syafrizal dan Fauzan Ditangkap Polisi Saat Bawa Sabu

Ahad, 16 Juni 2024 | 20:42:34 WIB

Cakrabangsa.com:-Dua orang pelaku bernama Safrizal (32) dan Fauzan (20) yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu di Bengkalis Riau berhasil ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis. 

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menerangkan, awalnya Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama Safrizal diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia ke Pulau Bengkalis. 

"Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah menerima informasi yang akurat, petugas melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Desa Muntai," kata Manang, Ahad (16/6/2024).

Dari dalam rumah tersebut, petugas berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pelaku Safrizal dan Fauzan. 

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti 2 paket plastik berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah tas sandang dan 2 unit handphone.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku Safrizal mengaku, ia memang baru saja tiba dari Malaysia bersama Muhadir (dalam lidik) membawa 3 bungkus narkotika jenis sabu. Tetapi barang itu sudah diserahkan ke Deni dan Adis (dalam lidik). Sedangkan pelaku Fauzan ini bertugas berjaga di pesisir pantai," imbuhnya. 

Kemudian berdasarkan informasi dari handphone milik pelaku Safrizal, petugas mendapatkan petunjuk bahwa Deni meletakkan sebuah tas yang berisikan diduga narkotika jenis sabu di pinggir jalan utama Muntai dekat SMP 08 Muntai. 

"Petugas kemudian menuju lokasi tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel yang berisikan 1 bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang diduga berisikan narkotika jenis sabu," ungkapnya. 

Pelaku Safrizal juga membenarkan bahwa telah membawa 3 kg narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Desa Muntai Bengkalis. Pekerjaan itu diperolehnya dari Muhadir. 

"Pelaku Safrizal dijanjikan akan memperoleh Upah sebesar Rp15 juta. Sedangkan pelaku Fauzan dijanjikan memperoleh Upah Rp 10 juta jika pekerjaan sudah selesai," tukasnya. 

"Barang bukti yang berhasil kami amankan 1 bungkus plastik warna hijau merk guanyinwang berisikan diduga narkotika jenis sabu berat  927,74 gram, 2 paket berisikan narkotika jenis sabu. Untuk barang bukti lainnya bersama dengan pelaku lainnya masih dalam lidik," tutupnya.(oketimes/rls)

Terkini