PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang oknum wartawan media online berinisial NSG (38), Kamis (2/8/2024) atas dugaan pemerasan. Pelaku tertangkap tangan saat melakukan pemerasan terhadap seorang anggota TNI.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, pelaku diamankan di sebuah Cafe Zhuz Jalan Arifin Achmad. Polisi turut mengamankan barang bukti uang Rp10 juta.
''NSG kita amankan atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang Anggota,'' sebut Kompol Bery, Jumat (2/8/2024).
Penangkapan ini bermula ketika korban berinisial Su membuat aduan kepada Polresta Pekanbaru, mengaku diminta uang sebanyak Rp35 juta oleh NSG yang mengaku seorang wartawan. Uang itu diminta karena korban ingin berita di Tiktok yang menuding dirinya dihapus.
Dalam berita di Tiktok tersebut pelaku menuding Su memiliki usaha gudang dan mengancam akan melaporkan ke Mabes TNI jika tidak diselesaikan. Korban sudah membantah keras bahwa gudang itu bukan miliknya. Namun berita tersebut tetap diviralkan.
Polisi yang menerima laporan pemerasan itu kemudian bergerak dan menangkap tangan pelaku. Selain uang tunai Rp10 juta, turut diamankan screen shot isi chat WhatsApp, 7 lembar kartu Pers insial NSG dan handphone Oppo A54.
''Saat ini pelaku telah diperiksa, ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,'' sebut Kompol Bery.
Polisi juga melakukan pengecekan terhadap situs berita yang disebutkan pelaku. Ternyata, seperti dijelaskan Kompol Bery, tidak terdaftar di Dewan Pers.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 27 B ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 ITE atau 368 dan atau 369 KUHPidana.