Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Muflihun Tegaskan Klienya Tidak Terlibat SPPD Fiktif

Kamis, 18 September 2025 | 16:00:00 WIB

Pekanbaru (Cakrabangsa.com) – Usai memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Tim Kuasa Hukum Muflihun menegaskan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, mendesak Polda Riau segera mengembalikan aset milik kliennya yang sebelumnya disita, yakni sebuah rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, serta sebuah apartemen di Batam.

“Kami meminta kepolisian untuk segera mengembalikan aset tersebut dan menghapus status sita. Selain itu, kami mengajak seluruh masyarakat serta aparat penegak hukum agar menghentikan kriminalisasi hukum ini. Jika tidak, maka kepastian hukum dan rasa keadilan tidak akan pernah tercapai,” ujar Ahmad Yusuf kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Ia menegaskan, pada putusan PN Pekanbaru yang dibacakan pada Rabu (17/9/2025) telah membuktikan bahwa penyitaan aset kliennya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Amar putusan majelis hakim jelas menyatakan bahwa penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam tidak sah dilakukan serta batal demi hukum,” tambahnya.

Menurut Ahmad Yusuf, tindakan penyitaan tersebut tidak sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39 KUHAP, bertentangan dengan asas due process of law, serta melanggar prinsip konstitusi.

“Klien kami tidak pernah terlibat dalam perkara SPPD fiktif, tidak ada bukti kerugian negara, dan hakim telah menegaskan hal tersebut berdasarkan fakta persidangan,” tegasnya lagi.

Pihak keluarga Muflihun menyambut putusan itu dengan penuh haru dan menyatakan keyakinannya bahwa hukum masih ditegakkan dengan adil. “Kami mohon doa dan dukungan agar hukum tetap dijunjung tinggi. Mari kita kawal bersama-sama agar tidak ada lagi kriminalisasi hukum,” lanjut Ahmad Yusuf.

Lebih jauh, pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan guna memperjuangkan hak serta kerugian yang dialami Muflihun. “Kami menghormati institusi Polri, namun setiap tindakan harus berlandaskan prosedur hukum. Karena itu, kami akan mengambil langkah hukum untuk memastikan seluruh aset klien kami dikembalikan,” pungkasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Weny Friaty SH, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. “Kami benar-benar tidak menyangka permohonan kami dikabulkan. Terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak. Mari kita kawal proses hukum ini bersama-sama,” tutupnya.

Terkini