PEKANBARU — Kepolisian Daerah Riau mengerahkan 1.126 personel gabungan dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026 ini, dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas menjelang Operasi Ketupat Lancang Kuning.
Operasi tersebut diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, di halaman Mapolda Riau, Pekanbaru, Minggu (2/2/2026).
Dalam amanatnya, Hengki menegaskan bahwa lalu lintas merupakan sektor strategis yang berperan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, sekaligus berimplikasi langsung terhadap keselamatan publik dan kualitas lingkungan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menegaskan bahwa penyelenggaraan lalu lintas bertujuan mewujudkan sistem transportasi yang aman, selamat, tertib, lancar, nyaman, dan efisien.
Hengki menjelaskan, sistem lalu lintas dibangun dari interaksi empat unsur utama, yakni manusia, infrastruktur, teknologi kendaraan, dan lingkungan. Dari keempat faktor tersebut, kesalahan manusia masih menjadi penyebab dominan kecelakaan lalu lintas di Indonesia, dengan kontribusi mencapai 80 hingga 90 persen.
“Faktor disiplin, konsentrasi, dan perilaku berkendara sangat menentukan. Oleh karena itu, pendekatan keselamatan jalan harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan pencegahan,” ujar Hengki.
Menurut dia, tantangan pengelolaan lalu lintas semakin kompleks seiring meningkatnya jumlah kendaraan pribadi, berkembangnya layanan transportasi berbasis aplikasi, serta pengaruh media sosial terhadap perilaku pengguna jalan.
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, kata Hengki, dilaksanakan sebagai operasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di bidang lalu lintas dengan mengedepankan langkah preemtif dan preventif.
“Operasi ini diarahkan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat agar keselamatan menjadi prioritas dalam berlalu lintas,” katanya.
Melalui operasi ini, Polda Riau berharap dapat mendorong terbentuknya budaya tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya. Hengki menyebut operasi ini sebagai bagian dari tahapan awal menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, kepolisian menetapkan sembilan sasaran prioritas, yakni:
1. Penggunaan knalpot kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
2. Kendaraan truk yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, termasuk penambahan panjang rangka.
3. Penggunaan sirene, rotator, dan strobo pada kendaraan pribadi yang tidak sesuai peruntukan.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan travel ilegal.
6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
7. Kendaraan angkutan penumpang yang tidak laik jalan.
8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu jalan.