PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Kepolisian Resor Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau pelanggaran keimigrasian di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Dalam penggerebekan yang dilakukan Senin (9/2/2026) malam, polisi menangkap pasangan suami istri yang diduga menampung pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kepala Seksi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, Rabu (11/2/2026), mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskrim mengamankan dua orang berinisial J (62) dan S (39). Keduanya diduga menyediakan tempat penampungan bagi PMI nonprosedural yang baru tiba dari Malaysia,” kata Juliandi.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB. Di lokasi, polisi juga menemukan lima orang PMI yang diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur resmi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para PMI tersebut diduga dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat. Setibanya di darat, mereka dijemput dengan mobil dan dibawa ke rumah yang diduga telah disiapkan sebagai lokasi penampungan sementara.
Menurut Juliandi, kondisi rumah yang dijadikan tempat penampungan dinilai tidak layak. Para PMI berada di lokasi tersebut sebelum akhirnya diamankan petugas untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua telepon genggam, satu unit speed boat, serta dua mobil berwarna hitam dan silver yang diduga digunakan dalam proses penjemputan.
Saat ini, kedua terduga pelaku ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Bengkalis menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik pengiriman PMI nonprosedural, terutama di wilayah pesisir yang rawan menjadi jalur keluar-masuk ilegal. Masyarakat diminta melaporkan kepada aparat jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan.