Tipu Korban Haji Mujalamah Rp 640 Juta, Dua Agen Travel Diamankan

Selasa, 02 Juni 2026 | 15:00:00 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru saat ini dijabat oleh AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M.


PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial S dan R dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait keberangkatan Haji Mujamalah dengan kerugian korban mencapai Rp640 juta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula pada Oktober 2024 ketika istri pelapor melakukan konsultasi mengenai program Haji Mujamalah melalui sebuah agen travel di Pekanbaru. Setelah mendapatkan penjelasan dan penawaran terkait keberangkatan haji tersebut, pelapor bersama istrinya kemudian mendaftarkan diri dengan total biaya sebesar Rp640 juta.

Korban dijanjikan akan diberangkatkan menunaikan ibadah haji pada Mei 2025. Namun hingga saat ini keberangkatan tersebut tidak pernah terealisasi. Korban disebut mendapat alasan bahwa visa haji tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi sehingga keberangkatan dibatalkan.

Meski demikian, dana yang telah disetorkan korban juga tidak kunjung dikembalikan dan tidak ada kejelasan mengenai pengembalian uang tersebut. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup, penyidik menetapkan S dan R sebagai tersangka.

Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka, pemberitahuan penetapan tersangka, serta surat perintah penangkapan terhadap kedua terlapor. Saat ini keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M., membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan oleh penyidik setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

"Benar, saat ini dua orang terduga tersangka telah kami amankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Perkara ini masih terus kami dalami dan kembangkan guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut," ujar AKP Anggi Rian Diansyah.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan maupun program keberangkatan ibadah yang menawarkan kemudahan atau janji tertentu tanpa didukung legalitas dan kepastian yang jelas.
Polresta Pekanbaru memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
 

Terkini