Bandar dan Kurir Sabu di Siak Ditangkap, Polisi Sita Senpi Rakitan.

Ahad, 28 Juni 2026 | 12:00:00 WIB
Tiga orang tersangka berinisial HM (43), JJ (36), dan RP (19) dan barang bukti saat diamankan.

SIAK (Cakrabangsa.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap tiga orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM (43), JJ (36), dan RP (19).

"HM dan JJ diduga berperan sebagai bandar, sedangkan RP diduga menjadi kurir dalam jaringan tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kombes Putu, Sabtu (27/6).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah pada Kamis (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat total 11,27 gram yang disimpan di beberapa lokasi, di antaranya di saku celana salah satu tersangka dan di dalam dompet yang disembunyikan di rumah tersebut.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, pinset, tiga unit telepon seluler, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

"Petugas juga menemukan satu unit yang diduga senjata api rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain. Temuan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut," kata Kombes Putu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka HM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini berstatus DPO.

Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut hingga ke pemasok utamanya.

Terkini