Tapak Riau Minta Penyidik Usut Dugaan Aktor Intelektual Kasus Penggelapan Uang Perusahaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:00:00 WIB
Tim Advocad Tapak Riau saat menggelar konfrensi Pers dihalaman rutan sialang bungkuk.


PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau resmi menerima kuasa hukum untuk mendampingi tiga tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ketua Tapak Riau, Suroto, didampingi Mirwansyah dan Heri Susanto Abbas, mengatakan ketiga kliennya, yakni Raka, Rodi, dan Kevin, merupakan karyawan sebuah perusahaan yang diduga bergerak dalam aktivitas pembelian dan penimbunan solar.
Menurut Suroto, kliennya disangkakan menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp20 juta yang disebut digunakan untuk pembelian solar. Namun, ia menilai proses penyidikan belum mengungkap keseluruhan fakta.

"Klien kami mengaku hanya menjalankan perintah atasan untuk membeli dan menimbun solar. Keterangan itu juga telah mereka sampaikan saat pemeriksaan, tetapi menurut mereka tidak dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Suroto, Jumat (24/7/2026).

Suroto mengaku memiliki dokumentasi berupa foto yang disebut memperlihatkan aktivitas pengisian solar ke jeriken dan drum di lingkungan perusahaan. Menurutnya, kegiatan tersebut diduga berlangsung secara rutin atas arahan pimpinan perusahaan.
Ia menyebut perusahaan yang dimaksud berinisial PT AUP di Jalan Pembangunan, Kecamatan 

Sukajadi, Pekanbaru, dengan direktur berinisial DC. Pihaknya mempertanyakan mengapa pihak yang diduga memberi perintah belum diproses hukum, sementara para pekerja telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami meminta penyidik juga mengusut pihak yang diduga memberi perintah apabila memang ditemukan unsur pidana," tegasnya.

Selain mendampingi para tersangka, Tapak Riau memastikan akan mengajukan praperadilan. Mereka juga mengaku sebelumnya telah melaporkan dugaan penimbunan solar subsidi ke Polresta Pekanbaru melalui pengaduan masyarakat (Dumas), namun hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Anggota tim kuasa hukum, Mirwansyah, menilai penanganan perkara belum menyentuh pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik dugaan tindak pidana tersebut.

"Kami akan menguji seluruh proses hukum melalui mekanisme praperadilan, termasuk dugaan adanya kekurangan dalam proses penyidikan," katanya.

Mirwansyah juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian perusahaan. Menurutnya, dugaan penggelapan seharusnya didukung audit independen, bukan hanya berdasarkan audit internal perusahaan.

Ia menambahkan, kliennya yang berstatus sebagai karyawan diduga justru menjadi pihak yang dikorbankan, sementara pihak yang diduga memerintahkan pembelian dan penimbunan solar subsidi belum diproses secara hukum.

"Bagaimana mungkin hanya tiga orang karyawan yang diproses, sementara aktor intelektual yang diduga memerintahkan pembelian dan penimbunan solar subsidi belum ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan," ujarnya.

Menurut Mirwansyah, praktik penyalahgunaan BBM subsidi berdampak luas terhadap masyarakat, termasuk memicu antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas praktik mafia solar sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Riau.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan keterlibatan direktur perusahaan ke Polresta Pekanbaru. Namun, hingga kini laporan tersebut dinilai belum ditindaklanjuti secara maksimal.

"Kami meminta perhatian khusus dari Kapolda Riau. Kami yakin jika kasus ini diambil alih, seluruh pihak yang terlibat dapat diproses secara tuntas," katanya.

Tim kuasa hukum memastikan permohonan praperadilan akan didaftarkan pada Senin mendatang.

"Perkaranya juga belum tahap II sehingga secara hukum masih ada kesempatan untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan," tutup Mirwansyah.

Sementara itu, istri salah seorang tersangka berinisial NA berharap suaminya memperoleh keadilan. Dengan suara bergetar, ia mengaku keluarganya telah hampir sebulan menunggu kepulangan suaminya.

"Suami saya hanya pekerja yang menjalankan perintah. Kami berharap ada keadilan dan semua pihak yang memang bertanggung jawab diproses sesuai hukum," ujarnya.

Saat dikonfirmasi terkait pemberitaan ini Kanit reskrim Polsek Sukajadi Iptu Leo membenarkan pengungkapan tersebut dan perkaranya sudah diserahkan ke jaksa, 

" Benar, kasus teersebut kita yang tangani dan berkasnya sudah P21, ketiga tersangka juga sudah kita serahkan ke jaksa, " Kata Leo. 
 

Terkini