El Nino Menguat, KLH Larang Keras Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:17:07 WIB

PEKANBARU, Cakrabangsa.com - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota sebagai langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul pemantauan kondisi iklim yang menunjukkan fenomena El Nino kuat telah berlangsung sejak Juli 2026. Kondisi itu berpotensi meningkatkan kekeringan di sebagian wilayah Indonesia dan memperbesar risiko terjadinya karhutla.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pemangku kepentingan terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” kata Jumhur, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, penerbitan surat edaran tersebut juga dilatarbelakangi masih ditemukannya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat memicu kabut asap, kerusakan ekosistem, serta peningkatan emisi gas rumah kaca.

Melalui SE tersebut, pemerintah daerah diminta mengambil sejumlah langkah strategis dan terukur. Di antaranya menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih memberikan ruang terhadap praktik tersebut.

Selain itu, kepala daerah diminta menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggar, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui SE tersebut, para kepala daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah strategis dan terukur, yang meliputi menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus melakukan moratorium terhadap peraturan yang membolehkannya, serta menerapkan sanksi tegas berupa sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana bagi para pelanggar,” ujarnya.

Kepala daerah juga diminta memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri.

Koordinasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan upaya pencegahan, patroli terpadu, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengawasan di wilayah yang rawan terjadi karhutla.

“Instruksi lainnya mencakup pemantauan secara berkala tinggi muka air tanah (TMAT) gambut, penjagaan fungsi sekat kanal, pembasahan lahan pada kondisi rawan, serta memastikan kesiapsiagaan para pemegang izin berusaha dan memberdayakan masyarakat melalui pelibatan aktif dalam satuan tugas (satgas) karhutla,” jelasnya.

KLH/BPLH menyebut penerbitan surat edaran tersebut berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

KLH/BPLH kembali mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan sanksi pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

Pemerintah daerah pun diminta memastikan langkah pencegahan berjalan secara konsisten, terutama di wilayah yang memiliki potensi tinggi terjadinya karhutla selama kondisi cuaca kering berlangsung.

Terkini