Karhutla Ancam 21 Kantong Habitat Gajah Sumatera, Geopix Soroti Krisis Ekologis

Rabu, 16 September 2026 | 12:22:44 WIB
Dok.

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia tidak hanya berdampak terhadap kualitas udara dan lingkungan, tetapi juga meningkatkan ancaman terhadap habitat dan kelangsungan hidup gajah Sumatera.

Hal tersebut terungkap dalam laporan jilid kedua Geopix mengenai karhutla, khususnya di wilayah Sumatera dan dampaknya terhadap gajah Sumatera. Geopix menilai karhutla tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan titik api dan luas lahan yang terbakar, melainkan sebagai krisis ekologis yang memperbesar tekanan terhadap habitat satwa liar.

Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati, mengatakan kebakaran mengancam bentang alam yang memiliki nilai konservasi tinggi sekaligus mempersempit ruang hidup satwa liar.

“Puluhan bentang alam bernilai konservasi tinggi terancam rusak akibat krisis kebakaran hutan dan lahan ini. Persoalan karhutla tidak pernah hanya soal kehilangan hutan atau asap yang memenuhi udara,” kata Annisa dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, dampak karhutla juga dirasakan masyarakat dan satwa liar, termasuk gajah Sumatera yang semakin tertekan akibat kehilangan tempat untuk bertahan hidup.

“Di balik itu semua ada masyarakat yang sesak dan ada satwa liar seperti gajah Sumatera yang terancam, semakin menderita dan kehilangan tempat untuk bertahan hidup,” ujarnya.

Dalam kajiannya, Geopix melakukan pengolahan data spasial terhadap titik api harian dari laman pemantauan titik api SiPongi Kementerian Kehutanan. Data tersebut dipetakan pada 21 kantong habitat gajah Sumatera yang merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.

Selain itu, Geopix menganalisis citra Sentinel-2/Landsat-8 untuk mengukur tingkat keparahan kebakaran. Pemantauan dilakukan sejak 1 Juni hingga 8 September 2026 dan dianalisis secara bulanan menggunakan data titik api dengan seluruh tingkat kepercayaan.

Geopix juga memantau tingkat bahaya asap berdasarkan informasi kualitas udara yang tersedia pada laman IQAir.

Hasil analisis menunjukkan, sepanjang periode 1 Juni hingga 8 September 2026 terdapat 4.595 titik api di 21 kantong habitat gajah Sumatera. Jumlah tersebut mencapai 12,08 persen dari total 38.028 titik api yang terpantau di seluruh Sumatera.

Sementara itu, luas wilayah kantong habitat gajah Sumatera yang terdampak karhutla mencapai 382.779 hektare pada Agustus 2026. Sedangkan sepanjang 1-8 September 2026, luas wilayah terdampak mencapai 177.979 hektare.

Dari total luas 21 kantong habitat gajah Sumatera yang mencapai 5.437.213 hektare, wilayah terdampak tersebut setara dengan sekitar 7,06 persen.

Berdasarkan analisis tingkat keparahan dampak karhutla, kantong habitat gajah Sugihan-Simpang Heran disebut sebagai wilayah yang paling rentan. Posisi berikutnya adalah kantong gajah Tebo Serangge dan Tanjung Jabung Barat yang berada dalam Bentang Alam Bukit Tiga Puluh.

Geopix menyebut sejumlah dampak yang perlu diwaspadai terhadap gajah Sumatera, mulai dari paparan asap berbahaya, potensi kehilangan habitat dan sumber pakan, berkurangnya sumber air, hingga fragmentasi habitat.

Berdasarkan pantauan IQAir, asap kebakaran yang berasal dari kedua wilayah tersebut turut berkontribusi terhadap polusi PM2.5 dengan kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat, dengan level 106-196, di sejumlah kota dan kabupaten di sekitarnya.

Annisa menegaskan penanganan dampak karhutla terhadap satwa liar membutuhkan kerja sama lintas sektor.

“Penanganan dampak krisis karhutla terhadap satwa liar ini memerlukan kolaborasi lintas sektor yang kuat. Perlindungan gajah Sumatera tidak bisa hanya dibebankan kepada sektor konservasi atau kehutanan semata,” katanya.

Dia menambahkan, diperlukan sinergi kebijakan lintas sektor yang tidak hanya berorientasi pada penanganan kebakaran, tetapi juga perlindungan dan pemulihan habitat satwa liar.

“Harus ada sinergitas kebijakan-kebijakan lintas sektor yang mempertimbangkan perlindungan dan pemulihan habitat satwa liar yang hilang dan risiko-risiko ikutan lainnya akibat kebakaran hutan dan lahan ini,” ujar Annisa.

Geopix juga mendesak agar penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan karhutla diperkuat. Menurut Geopix, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada upaya pemadaman, tetapi harus dilanjutkan dengan pertanggungjawaban hukum.

Selain itu, Geopix mendorong penguatan pidana tambahan berupa kewajiban pemulihan ekosistem atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, termasuk penggantian kerugian ekologis dan sosial.

Geopix turut menyoroti kegiatan perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan di kawasan yang beririsan dengan habitat gajah Sumatera. Program pemberdayaan masyarakat dinilai perlu tetap memperhatikan aspek perlindungan hutan dan kelestarian habitat satwa liar.

Menurut Geopix, pemberian akses perhutanan sosial tidak boleh membuka ruang bagi ekspansi tanaman monokultur maupun perubahan bentang alam yang berpotensi meningkatkan konflik antara satwa liar dan masyarakat.

Geopix menilai aspek perlindungan hutan dalam pelaksanaan perhutanan sosial perlu diperkuat sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Gajah Sumatera tidak lagi membutuhkan lebih banyak janji-janji konservasi. Mereka membutuhkan habitat yang aman, koridor ekologis yang terhubung, kawasan yang bebas dari asap dan kebakaran, dan tata kelola yang benar-benar bekerja secara komprehensif,” tegas Annisa.

“Laporan ini harus menjadi dasar untuk melakukan koreksi kebijakan maupun implementasinya di tingkat tapak sebelum kita kehilangan lebih banyak hutan, lebih banyak satwa, dan lebih banyak nyawa,” tutupnya.

Terkini