Kampung Terendam Digerebek, Empat Pria Ditangkap Bawa 17,57 Gram Sabu

Ahad, 27 September 2026 | 18:16:15 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap empat pria yang diduga terlibat peredaran narkotika di kawasan Kampung Terendam, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 17,57 gram sabu serta tiga butir pil yang diduga merupakan psikotropika jenis Happy Five (H5).

Keempat pria yang diamankan yakni HR alias TG (58), BD AG (48), JA (45), dan AS alias IY BT (49). Mereka ditangkap pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Pesisir Gang Rumbai, Kampung Terendam.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu yang dilakukan seorang pria berinisial TG.

"Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama TG yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata Noki, Minggu (27/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Noki memerintahkan Tim Opsnal Unit 2 yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana untuk melakukan penyelidikan.

Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan empat pria tersebut. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.

"Dari HR alias TG, polisi menemukan dua plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 14,83 gram. Barang tersebut disimpan di atas speaker," ungkap Noki.

Dari HR, polisi juga menyita tiga unit telepon seluler dan uang tunai Rp200 ribu.

Sementara dari BD AG, petugas menemukan lima plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,58 gram. Polisi juga menemukan tiga butir pil yang diduga Happy Five yang disimpan di dalam sebuah kotak berwarna putih.

"Dari BD AG turut diamankan satu unit HP Android, uang tunai Rp320 ribu dan satu kotak warna putih," ujarnya.

Selanjutnya, dari JA ditemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,16 gram. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat BM 5594 ZBK, satu unit HP Samsung dan uang tunai Rp300 ribu.

"Jika ditotal, barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga pria tersebut memiliki berat kotor 17,57 gram," sambung Noki.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap keempat pria tersebut. Hasilnya, HR, BD AG, JA dan AS alias IY BT dinyatakan positif methamphetamine.

Dalam pemeriksaan, BD AG mengaku mendapatkan sabu yang diduga berasal dari HR alias TG. BD AG juga mengaku memperoleh pil yang diduga Happy Five dari AS alias IY BT.

"Sementara JA mengaku mendapatkan sabu dari HR alias TG. Kepada polisi, HR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AB yang saat ini masih dalam penyelidikan," terang Noki.

Polisi menyebut keempat pria tersebut diduga memiliki peran dalam peredaran narkotika.

Atas perkara tersebut, HR dan JA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

BD AG juga dijerat dengan ketentuan dalam UU Narkotika tersebut serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara AS alias IY BT dipersangkakan melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Terkini