Pelanggaran Tak Pakai Helm Melonjak, Satlantas Polresta Pekanbaru Gencarkan Teguran Simpatik

Selasa, 29 September 2026 | 13:55:50 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menggelar kegiatan imbauan dan teguran simpatik kepada pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, di kawasan Jalan Pramuka-Sembilang, Kecamatan Rumbai, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.

Satlantas Polresta Pekanbaru mencatat jumlah pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm mengalami peningkatan dalam tiga bulan terakhir.

Pada Juni 2026 tercatat 64 pelanggaran. Jumlah tersebut meningkat menjadi 122 pelanggaran pada Juli dan kembali naik menjadi 202 pelanggaran pada Agustus.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru menegaskan, penggunaan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) merupakan kewajiban bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor.

"Penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah hal yang mutlak dan wajib bagi setiap pengendara maupun penumpang roda dua," tegas Kasat Lantas.

Menurutnya, helm bukan sekadar perlengkapan untuk menghindari teguran petugas, tetapi merupakan alat pelindung utama untuk mengurangi risiko cedera serius maupun fatal saat terjadi kecelakaan.

"Helm diciptakan bukan sekadar untuk menghindari petugas di lapangan, melainkan sebagai pelindung utama nyawa pengendara dari risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan helm dengan benar, termasuk memastikan tali pengaman terpasang dan terkunci dengan baik.

Satlantas Polresta Pekanbaru turut mengingatkan ketentuan Pasal 106 ayat (8) juncto Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mewajibkan pengendara dan penumpang sepeda motor mengenakan helm yang memenuhi standar SNI.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

"Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat pengendara roda dua, baik untuk perjalanan jarak jauh maupun jarak dekat meskipun hanya ke warung atau ke minimarket dekat rumah tetap wajib menggunakan helm SNI demi keselamatan diri sendiri," pungkasnya.

Kegiatan imbauan dan teguran simpatik di kawasan Jalan Pramuka-Sembilang mendapat respons positif dari masyarakat. Warga menilai edukasi langsung kepada pengendara penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas.

Rahmat (42), warga Rumbai yang berada di sekitar lokasi kegiatan, mengatakan kawasan Jalan Pramuka-Sembilang cukup padat dan masih terdapat pengendara yang mengabaikan penggunaan helm karena menganggap perjalanan yang ditempuh hanya jarak dekat.

"Kami sangat mendukung kegiatan polisi hari ini. Di jalur Rumbai sini, memang masih banyak warga yang kalau keluar rumah naik motor asal jalan saja tanpa helm, padahal lalu lintas jalan raya cukup kencang dan ramai. Teguran langsung seperti ini sangat bagus untuk mengingatkan warga bahwa bahaya di jalan tidak melihat jarak jauh atau dekat," ujar Rahmat.

Satlantas Polresta Pekanbaru berharap kegiatan sosialisasi dan teguran simpatik tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, sekaligus menekan risiko kecelakaan dan fatalitas di jalan raya.

Terkini