Sabu Disimpan di Ikat Rambut, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru

Rabu, 30 September 2026 | 22:04:38 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial LM dan MY.

Keduanya diamankan pada Sabtu (26/9/2026) malam setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan LM di kawasan Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko memerintahkan Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 Resnarkoba IPTU Santo Morlando, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada LM. Petugas kemudian mengamankan perempuan tersebut sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya.

Dalam pemeriksaan yang disaksikan ketua pemuda setempat, petugas menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam ikat rambut warna hijau milik LM.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah LM di Jalan Sukakarya Gang Sepakat, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Binawidya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial MY.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah, polisi kembali menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu.

Dari hasil pemeriksaan, LM dan MY diketahui positif menggunakan narkoba. Kepada petugas, keduanya mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial EK, yang hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari LM, petugas menyita dua plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu pack plastik klip bening, satu timbangan digital, satu pipet, satu ikat rambut warna hijau, satu alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi B 1600 DFJ.

AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Binawidya.

“Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Noki.

Dalam perkara ini, LM dan MY diduga berperan sebagai pengedar. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang yang diduga sabu tersebut, termasuk memburu EK yang disebut sebagai pihak yang memasok narkotika.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, LM dan MY dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terkini