Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti Ditunda, Budi Darmawan Hadir di PN Pekanbaru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:00:00 WIB
Tampak terdakwa Budi Darmawan usai hadir dipersidangan Pengadilan negeri Pekanbatu, kamis 1 Oktober 2026 pagi.

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Pekanbaru, dengan terdakwa Budi Darmawan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (1/10/2026), ditunda.

Sidang yang sedianya mengagendakan pemeriksaan saksi tersebut dijadwalkan kembali pada Kamis, 22 Oktober 2026 mendatang.

Terdakwa Budi Darmawan, selaku pengembang perumahan yang berstatus tahanan kota, telah hadir di PN Pekanbaru untuk mengikuti persidangan. Dua orang saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan juga telah berada di pengadilan sebelum sidang dinyatakan ditunda.

Berdasarkan site plan yang mengacu pada dokumen perizinan, terdapat lahan seluas sekitar 414,62 meter persegi yang diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan taman.

Namun, warga menduga lahan yang semestinya menjadi fasilitas bersama tersebut mengalami perubahan peruntukan. Sebagian area diduga dimanfaatkan untuk pembangunan rumah dan akses jalan.

Persoalan itu kemudian dilaporkan dan diproses secara hukum oleh aparat kepolisian. Dalam penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa 11 saksi dan tiga orang ahli sebelum menetapkan Budi Darmawan sebagai tersangka.

Kini, perkara tersebut memasuki tahapan pembuktian di pengadilan. Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 22 Oktober 2026 mendatang akan menjadi kesempatan bagi jaksa penuntut umum untuk menghadirkan keterangan saksi guna mengungkap fakta-fakta terkait dugaan perubahan peruntukan lahan fasos tersebut.

Proses persidangan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan yang dipersoalkan sekaligus menjadi bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

Terkini