Sabu 650 Gram Disimpan di Kamar Kos, Dua Pria Diciduk Polres Dumai

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:06:01 WIB

DUMAI (Cakrabangsa.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 650 gram sabu dan dua bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis etomidate.

Dua pria berinisial FS (20) dan MS (32) turut diamankan. Keduanya ditangkap dalam pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Satres Narkoba Polres Dumai.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni RA dan DA, pada Senin (28/9/2026).

"Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari FS," kata Zaini, Kamis (1/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan FS.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa FS berada di kawasan Jalan Lintas Duri-Pekanbaru KM 13 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Petugas kemudian bergerak ke lokasi. Pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB, polisi mengamankan FS bersama MS yang berada di dalam satu unit mobil Toyota Avanza warna putih," ujar Zaini.

Saat diperiksa, FS mengakui telah menjual sabu kepada RA dan DA. Petugas kemudian menanyakan keberadaan narkotika lain yang masih dikuasainya.

"FS mengaku masih menyimpan narkotika di kamar kos yang ditempatinya di Jalan Simpang Puncak Kulim KM 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan," ungkapnya.

Petugas selanjutnya membawa FS dan MS ke kamar kos tersebut. Dengan didampingi ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan di kamar nomor 3 Kos Ibu Susan.

"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah toples kaca berisi tujuh paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 650 gram. Selain sabu, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi diduga 

etomidate merek Mafia," sambung Zaini.

Selain itu, polisi menyita satu blok plastik klip bening, dua bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang warna ungu, serta satu unit timbangan digital.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu unit iPhone warna hijau milik FS, satu unit Oppo A18 warna hitam, serta satu unit Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BM 1932 DP milik MS.

FS dan MS beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan FS dan MS positif methamphetamine, namun negatif amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC).

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal lain sebagaimana yang dipersangkakan dalam laporan perkara.

Terkini