PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memberikan keringanan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemko Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 31 Oktober 2026.
Program tersebut ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak reklame.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru yang masih sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
"Dari perkembangan tentang pendapatan asli daerah Kota Pekanbaru, tentu sesuai target yang ditetapkan oleh Bapenda Kota Pekanbaru bahwa sampai akhir tahun 2026 ini insyaallah pendapatan daerah tercapai," kata Agung.
Menurutnya, penghapusan denda pajak juga menjadi upaya Pemko Pekanbaru untuk meringankan beban masyarakat, khususnya wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB maupun pajak reklame.
Agung mengatakan, dirinya telah kembali menandatangani surat keputusan (SK) terkait penghapusan denda pajak. Kebijakan tersebut berlaku sepanjang Oktober 2026 dan berakhir pada 31 Oktober 2026.
"Saya mulai menandatangani kembali untuk SK penghapusan denda pajak PBB dan pajak reklame selama bulan Oktober sampai nanti di tanggal 31 Oktober," ujarnya.
Agung mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum masa penghapusan denda berakhir.
"Insyaallah kesempatan ini mari Bapak, Ibu sekalian gunakan sebaik mungkin untuk membayar pajaknya," pungkasnya.
Dengan diperpanjangnya program tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB maupun pajak reklame dapat memanfaatkan keringanan dengan melakukan pembayaran hingga 31 Oktober 2026 sesuai ketentuan program penghapusan denda yang ditetapkan Pemko Pekanbaru.