DUMAI (Cakrabangsa.com) - Polisi menangkap seorang pria berinisial RAA alias R yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah warga di Jalan Mataram RT 010, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur setelah menerima laporan dari korban.
"Kasus ini dilaporkan pada 3 Oktober 2026 setelah korban mengetahui rumahnya telah dibobol," kata Zaini dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).
Peristiwa pencurian diketahui korban pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban mendapati tas miliknya yang semula diletakkan di samping tempat tidur telah berpindah ke lantai dapur.
Korban kemudian memeriksa isi tas dan mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Barang tersebut berupa uang tunai Rp1,2 juta dan satu cincin emas seberat 3,23 gram.
Curiga rumahnya telah dimasuki pencuri, korban kemudian memeriksa kondisi rumah. Pintu dan jendela bagian depan ditemukan dalam keadaan terbuka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 juta. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.
Petugas selanjutnya mengamankan RAA alias R di sebuah kedai di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.
"Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial S alias D," ujar Zaini.
"S alias D kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," sambungnya.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan terkait cincin emas milik korban. Hasil penyelidikan menunjukkan cincin tersebut telah dijual oleh tersangka bersama rekannya di sebuah toko emas di Jalan Duri-Dumai, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu cincin emas beserta surat pembeliannya, uang tunai Rp250 ribu dan Rp800 ribu, satu sepeda motor bebek warna hitam tanpa nomor polisi, satu tas genggam warna hitam, serta satu tas selempang warna hitam.
"Saat ini RAA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Kapur. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi proses penyidikan. Petugas juga masih memburu S alias D yang disebut terlibat dalam aksi pencurian tersebut," terang Zaini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).