PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara tindak pidana korupsi. Dalam putusan tingkat banding, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara selama empat tahun.
Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam putusannya, PT Riau menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar ketua majelis hakim, Senin (5/10/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Abdul Wahid. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
PT Riau juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Abdul Wahid dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika harta benda Abdul Wahid tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa diwajibkan menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Majelis hakim juga menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani Abdul Wahid dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Abdul Wahid juga tetap berada dalam tahanan.
Putusan tingkat banding ini memperberat hukuman Abdul Wahid dibandingkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2026, majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman kepada Abdul Wahid berupa pidana penjara selama dua tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Atas putusan tersebut, JPU KPK mengajukan banding pada 4 Agustus 2026.
KPK sebelumnya menyatakan terdapat persoalan dalam penerapan pasal serta menilai pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa berada di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Dengan putusan PT Riau tersebut, hukuman pidana penjara Abdul Wahid bertambah dua tahun dibandingkan vonis tingkat pertama, dari sebelumnya dua tahun menjadi empat tahun penjara.