SP3 Sudah Dilayangkan, Pemko Pekanbaru Desak PT AAS Tuntaskan Revitalisasi Pasar Bawah

Senin, 05 Oktober 2026 | 15:31:29 WIB
Pasar Bawah Pekanbaru

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) segera menuntaskan pekerjaan revitalisasi Pasar Bawah yang hingga kini belum rampung.

Pemko Pekanbaru memberikan tenggat waktu kepada pengelola pasar wisata tersebut untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian kerja sama. Tenggat itu diberikan setelah Pemko melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) pada Agustus 2026 lalu.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan pihaknya telah memanggil pengelola dan meminta agar kewajiban dalam perjanjian segera dipenuhi.

"Kita sudah kasih tenggat waktu agar segera melaksanakan kegiatan revitalisasi itu sesuai perjanjian," tegas Zulhelmi, Senin (5/10/2026).

Pria yang akrab disapa Ami itu menjelaskan, revitalisasi Pasar Bawah seharusnya sudah selesai pada 2025. Namun, hingga kini pekerjaan tersebut belum juga rampung sehingga berdampak terhadap pengoperasian pasar.

Atas keterlambatan tersebut, Pemko Pekanbaru memberikan tambahan waktu selama tiga bulan setelah SP3 diterbitkan.

"Apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah harus diselesaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah melayangkan surat teguran pertama dan kedua kepada PT AAS. Karena pekerjaan belum menunjukkan penyelesaian sesuai perjanjian, Pemko kemudian mengambil langkah administratif dengan menerbitkan SP3.

"Kami meminta PT AAS segera menuntaskan pekerjaan revitalisasi sesuai perjanjian kerja sama. Jika tidak ada kemajuan berarti setelah SP3 diberikan, kerja sama pengelolaan Pasar Bawah terancam diputus," kata Ami, Senin (24/8/2026) lalu.

Menurut Ami, seluruh langkah yang dilakukan Pemko Pekanbaru mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pasar Bawah merupakan aset milik Pemko Pekanbaru yang dikerjasamakan dengan PT AAS untuk pemanfaatannya. Namun, keterlambatan revitalisasi membuat pengoperasian pasar ikut tertunda.

Pemko meminta kepastian penyelesaian pembangunan agar ratusan pedagang yang sebelumnya beraktivitas di Pasar Bawah dapat segera kembali menempati lokasi dan menjalankan kegiatan perdagangan.

"Hal ini penting agar ratusan pedagang yang sebelumnya beraktivitas di Pasar Bawah dapat segera kembali menempati lokasi dan menjalankan aktivitas perdagangan," jelas Ami.

Penerbitan SP3 juga menjadi bagian dari langkah administratif Pemko Pekanbaru untuk memastikan kewajiban PT AAS dalam kontrak dipenuhi sekaligus mencegah potensi kerugian daerah.

Jika setelah batas waktu yang diberikan tidak terdapat kemajuan berarti, Pemko Pekanbaru membuka kemungkinan mengambil langkah lebih tegas, termasuk mengevaluasi hingga memutus kerja sama pengelolaan Pasar Bawah sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkini