Diduga Gelapkan Rp540 Juta, Pria di Pekanbaru Terseret Investasi Proyek Batu Bara

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39:58 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus investasi kerja sama proyek pengangkutan batu bara.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka. Korban berinisial B disebut mengalami kerugian sekitar Rp495 juta.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Anggi Rian Diansyah mengatakan, kasus tersebut dilaporkan korban pada 15 Juni 2026. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/782/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.

"Perkara ini terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana," kata Anggi dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Anggi menjelaskan, dugaan penipuan atau penggelapan tersebut berkaitan dengan tawaran kerja sama pengangkutan batu bara. Peristiwa itu terjadi di Jalan Firdaus Gang Sadar, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam modus yang ditawarkan, tersangka S diduga mengajak korban bekerja sama dalam proyek pengangkutan batu bara dengan iming-iming keuntungan Rp20 ribu untuk setiap ton batu bara yang diangkut.

"Modusnya, tersangka menawarkan kerja sama pengangkutan batu bara kepada korban. Korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp20 ribu untuk setiap ton batu bara yang diangkut," ungkap Anggi.

Skema kerja sama tersebut dilakukan dalam paket pengangkutan sebanyak 1.000 ton batu bara. Untuk setiap paket, korban diminta menyediakan modal sebesar Rp180 juta dengan estimasi waktu pengerjaan sekitar lima hingga 10 hari.

Korban kemudian mengirimkan dana untuk tiga paket dengan total modal mencapai Rp540 juta.

"Tersangka menjanjikan pembayaran sebesar Rp200 juta untuk setiap paket. Namun, pembayaran yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diterima korban sesuai waktu yang telah disepakati," ujar Anggi.

Adapun pembayaran paket pertama dijadwalkan pada 16 April 2026, paket kedua pada 24 April 2026, dan paket ketiga pada 12 Mei 2026. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran tersebut belum diterima korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp495 juta. Korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara hukum.

Anggi menambahkan, polisi menduga modus yang digunakan tersangka merupakan investasi dengan kedok kerja sama proyek.

Polisi juga menemukan adanya laporan lain dengan modus serupa yang saat ini ditangani Polresta Pekanbaru maupun sejumlah polsek jajaran.

"Modusnya investasi kerja sama proyek dan ada beberapa laporan polisi di Polresta Pekanbaru maupun di polsek jajaran," pungkasnya.

Terkini