PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Persoalan revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru kembali mendapat perhatian. Di tengah langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada PT Ali Akbar Sejahtera (AAS), pihak PT Akusara memilih menempuh langkah hukum untuk memastikan hak kliennya tetap terlindungi.
Advokat PT Akusara, Rinaldi, S.H., S.Sos., mengatakan pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan status maupun langkah administratif yang diberikan Pemko Pekanbaru kepada PT AAS.
Menurutnya, terlepas dari status PT AAS ke depan, perusahaan tersebut tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan tanggung jawabnya kepada PT Akusara.
"Makanya agar tidak merugikan klien kami berkepanjangan, kami mengajukan sita jaminan sisa tagihan PT AAS kepada pedagang dalam hal sewa kios atau los di Pasar Wisata Pasar Bawah Pekanbaru. Soal bagaimana nanti akibat dari sita jaminan tersebut, kita serahkan kepada nasib di masa mendatang," ujar Rinaldi, Selasa (6/10/2026).
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru meminta PT AAS segera menuntaskan pekerjaan revitalisasi Pasar Bawah yang hingga kini belum rampung. Pemko juga telah memberikan tenggat waktu kepada pengelola pasar untuk memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kerja sama.
Langkah tersebut dilakukan setelah Pemko Pekanbaru melayangkan SP3 kepada PT AAS pada Agustus 2026 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan Pemko telah memanggil pihak pengelola dan meminta agar seluruh kewajiban yang tercantum dalam perjanjian segera dipenuhi.
Zulhelmi yang akrab disapa Ami itu menjelaskan, langkah Pemko dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasar Bawah merupakan aset milik Pemko Pekanbaru yang dikerjasamakan dengan PT AAS untuk pemanfaatannya. Namun, proses revitalisasi yang belum tuntas berdampak pada tertundanya pengoperasian pasar tersebut.
Pemko Pekanbaru berkepentingan memastikan pembangunan segera diselesaikan agar ratusan pedagang yang sebelumnya beraktivitas di Pasar Bawah dapat kembali menempati lokasi dan menjalankan kegiatan perdagangan.
"Hal ini penting agar ratusan pedagang yang sebelumnya beraktivitas di Pasar Bawah dapat segera kembali menempati lokasi dan menjalankan aktivitas perdagangan," jelas Ami.
Penerbitan SP3 menjadi bagian dari langkah administratif Pemko Pekanbaru untuk mendorong pemenuhan kewajiban PT AAS sekaligus menjaga kepentingan dan aset daerah.
Apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak terdapat perkembangan yang berarti, Pemko Pekanbaru membuka kemungkinan mengambil langkah lebih lanjut. Di antaranya melakukan evaluasi terhadap kerja sama hingga memutus pengelolaan Pasar Bawah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak PT Akusara melalui kuasa hukumnya memilih menempuh jalur hukum terkait kewajiban PT AAS terhadap kliennya. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga agar hak PT Akusara tetap terlindungi di tengah proses penyelesaian persoalan pengelolaan Pasar Bawah.