Dua Pelaku Ditangkap Usai Begal Korban hingga Terseret 600 Meter di Jalan Kaharuddin Nasution

Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:24:05 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Korban mengalami luka serius setelah terseret sepeda motor sejauh sekitar 600 meter saat berusaha mempertahankan kendaraannya. Hingga kini, kondisi korban dilaporkan masih kritis.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru Ipda Jerico Pattimura mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Bukit Raya.

“Tim berhasil melakukan pengungkapan terhadap perkara pencurian dengan kekerasan atau bahasa sekarangnya begal. TKP-nya di Aerosport Jalan Kaharuddin Nasution,” ujar Jerico, Selasa (6/10/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB. Saat itu, korban sedang berada di sebuah kedai di Jalan Kaharuddin Nasution, tepat di seberang Restoran Patin Nusantara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga telah mengintai calon korban. Mereka kemudian memilih korban yang saat itu sedang seorang diri.

Kedua pelaku datang dari arah Simpang Tiga. Saat melihat korban duduk sendirian, mereka berbalik arah dan sempat berhenti untuk mengamati situasi. Kondisi saat itu juga sedang gerimis.

Setelah memastikan korban seorang diri, pelaku kemudian mendekati sepeda motor milik korban dan berupaya mengambil kendaraan tersebut.

Korban yang menyadari sepeda motornya hendak dicuri berusaha mempertahankan kendaraannya. Namun, pelaku tetap membawa motor tersebut hingga korban yang masih memegang kendaraannya ikut terseret sejauh sekitar 600 meter.

“Korban tidak mau lepas motornya, akhirnya terseret. Kurang lebih sejauh 600 meter dan korban terakhir ditemukan di dekat Aerosport Jalan Kaharuddin Nasution,” jelas Jerico.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tubuh sebelah kiri. Kondisinya sempat kritis akibat luka yang dialaminya setelah terseret sepeda motor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua ABH yang sama-sama berusia 16 tahun. Keduanya memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

Satu ABH berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan satu lainnya diduga sebagai pelaku yang melakukan eksekusi terhadap korban.

Polisi mengungkap kasus tersebut setelah memperoleh informasi dari masyarakat dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

ABH pertama diamankan pada Rabu (30/9/2026) di Jalan Arifin Achmad, kawasan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

“Dari informasi masyarakat dan pengecekan CCTV, kita melakukan penangkapan untuk ABH yang pertama pada Rabu 30 September 2026,” kata Jerico.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ABH pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan pelaku lainnya.

ABH kedua akhirnya ditangkap pada Kamis (1/10/2026) di wilayah Siak Kecil.

“Untuk satu lagi kita melakukan pengembangan dari ABH yang sudah kita amankan pertama. Kita lakukan penangkapan pada Kamis 1 Oktober 2026 di daerah Siak Kecil,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua ABH tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menerapkan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Namun, karena kedua tersangka masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, proses hukum terhadap mereka mengikuti ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

Jerico mengatakan, ketentuan pidana bagi anak dalam perkara tersebut diterapkan sesuai aturan peradilan pidana anak.

“Pasalnya Pasal 479 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Tapi karena ini anak yang berhadapan dengan hukum, masa hukumannya dipotong setengah,” jelasnya.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan polisi, ancaman pidana maksimal terhadap kedua ABH tersebut menjadi 10 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kedua ABH untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian kejadian.

Terkini