Langgar PJJ Saat Kabut Asap, Sekolah Swasta di Pekanbaru Terancam Sanksi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:15:22 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan seluruh sekolah swasta di bawah kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mematuhi kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama kondisi kualitas udara memburuk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Sekolah swasta diminta tidak menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) selama kebijakan PJJ masih diberlakukan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi peserta didik dari risiko kesehatan akibat paparan kabut asap.

Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal menegaskan, sekolah swasta wajib mengikuti surat edaran PJJ yang telah dikeluarkan Pemko Pekanbaru.

"Kita minta sekolah swasta mematuhi edaran PJJ tersebut. Ini demi kesehatan para peserta didik," kata Jamal, Rabu (7/10/2026).

Jamal menjelaskan, Pemko Pekanbaru menerapkan PJJ pada 6-7 Oktober 2026 menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap Karhutla. Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi dan rapat bersama pihak terkait.

Penerapan PJJ juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan pembelajaran berdasarkan kategori kualitas udara atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila ISPU berada pada angka 201-300 atau kategori sangat tidak sehat, pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dan kegiatan pembelajaran dilaksanakan melalui PJJ.

Ketentuan serupa berlaku ketika ISPU berada di atas 300 atau kategori berbahaya. Karena itu, kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran selama Pekanbaru terdampak kabut asap.

Namun, Disdik masih menemukan adanya sekolah swasta yang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka meski kebijakan PJJ telah diberlakukan.

"Memang ada beberapa laporan terkait masih ada beberapa sekolah swasta yang belajar di sekolah. Itu kita sudah turun dan kita berikan teguran," ujar Jamal.

Disdik Kota Pekanbaru memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ terus dilakukan. Sekolah yang masih kedapatan melanggar ketentuan akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberian sanksi.

Jamal menegaskan, penerapan PJJ bukan sekadar perubahan metode pembelajaran, melainkan langkah perlindungan bagi peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang berisiko terhadap kesehatan.

Terkini