PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Polisi menangkap Hendrik Daniel (39), pria yang diduga mencuri sepeda motor Yamaha RX-King milik warga di Jalan Kutilang, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah mengatakan, Hendrik ditangkap pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
"Tim Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif terkait dugaan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Kurang dari 1x24 jam, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku," kata Romi, Kamis (8/10/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban, Hidayat Alfitri, berada di kafe miliknya di Jalan Kutilang pada Rabu pagi. Saat itu, korban mendapati sepeda motor Yamaha RX-King bernomor polisi BM 3055 LOE yang sebelumnya diparkir di samping kafe telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria yang tidak dikenal mengambil sepeda motor milik korban sekitar pukul 05.30 WIB.
"Pelapor melihat sepeda motor miliknya merek Yamaha RX-King nomor polisi BM 3055 LOE yang sebelumnya diparkir di parkiran samping kafe sudah tidak ada lagi," ujar Romi.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Sukajadi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/147/X/2026/SPKT/Polsek Sukajadi/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 7 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan Hendrik di kawasan Jalan Sigunggung.
Kapolsek Sukajadi selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Hendrik akhirnya diamankan bersama sepeda motor Yamaha RX-King yang diduga merupakan hasil pencurian. Saat menjalani pemeriksaan awal, Hendrik disebut mengakui perbuatannya.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Romi.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit Yamaha RX-King dengan nomor polisi BM 3055 LOE. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Atas perbuatannya, Hendrik disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas tiga tahun.