Akreditasi RSUD Arifin Achmad Diperketat, Google Review hingga Kasus Perundungan Ikut Dinilai

Senin, 12 Oktober 2026 | 15:32:54 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau menjalani survei akreditasi ulang yang melibatkan empat surveyor dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Senin (12/10/2026). Dalam penilaian tersebut, rumah sakit rujukan tipe A ini menghadapi sejumlah indikator evaluasi, mulai dari mutu pelayanan dan keselamatan pasien hingga ulasan masyarakat di Google dan penanganan laporan perundungan.

Direktur RSUD Arifin Achmad, drg. Yusi Prastiningsih, mengatakan survei akreditasi merupakan bagian dari upaya memastikan rumah sakit tetap memenuhi standar mutu pelayanan dan keselamatan pasien sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.

Empat surveyor yang terlibat terdiri dari dua surveyor bidang manajemen dan dua surveyor bidang keperawatan. Penilaian mencakup sistem pelayanan langsung kepada pasien hingga kesiapan fasilitas rumah sakit dalam menghadapi situasi darurat, termasuk bencana.

"Sesuai dengan Permenkes yang mengatur bahwa RS harus dapat mempertanggungjawabkan mutu dan keselamatan pasien, termasuk bagaimana standar pelayanan. Dan itu yang menjadi bagian dari penilaian agar terstandarisasi melalui Standar Akreditasi dari Kementerian Kesehatan," kata Yusi di Pekanbaru, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, RSUD Arifin Achmad sebelumnya berhasil meraih predikat Akreditasi Paripurna pada 2017 dan 2022. Namun, sistem penilaian yang diterapkan Kemenkes saat ini memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk konsistensi pelaporan berkala kepada pemerintah pusat.

Menurut Yusi, survei kali ini mengacu pada 16 bab standar akreditasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022.

Aspek yang dinilai meliputi tata kelola rumah sakit, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, manajemen fasilitas, pemenuhan hak pasien, hingga pelaksanaan program prioritas nasional.

"Memang pada 2017 dan 2022, kita mendapatkan Akreditasi Paripurna. Namun, saat ini Kementerian Kesehatan menerapkan sistem yang berbeda. Dilihat pula kekonsistenan dari beberapa tahun sebelumnya, ada kewajiban pelaporan yang harus disampaikan ke Kementerian Kesehatan," ungkapnya.

Selain aspek teknis dan manajerial, evaluasi juga memperhatikan indikator yang berkaitan dengan pengalaman pasien dan masyarakat, termasuk ulasan di Google serta penanganan laporan perundungan di lingkungan rumah sakit.

Yusi mengakui, persyaratan untuk meraih predikat tertinggi dalam sistem penilaian terbaru tersebut cukup menantang. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya agar RSUD Arifin Achmad kembali memperoleh Akreditasi Paripurna.

"Harapan kita paripurna, namun ada beberapa kewajiban yang menjadi tolak ukur. Sampai Google Review juga dinilai, apakah ada laporan perundungan atau laporan lainnya. Dan saat ini, masih 9 RS se-Indonesia yang paripurna, memang agak berat, namun kita usaha," pungkasnya.

Terkini