PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang memperberat hukuman pidananya dari dua tahun menjadi empat tahun penjara dalam perkara korupsi dengan modus pemerasan dana anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Berdasarkan pantauan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, melalui laman https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/, status perkara Abdul Wahid tercatat dalam tahap permohonan kasasi. Namun, pencatatan tersebut masih berupa pemberitahuan pengajuan upaya hukum.
Juru bicara Abdul Wahid, Musliadi alias Cak Mus, membenarkan pengajuan kasasi tersebut. Saat ini, tim kuasa hukum Abdul Wahid tengah menyiapkan memori kasasi untuk disampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Iya sudah mengajukan kasasi," ujar Cak Mus, Selasa (13/10/2026).
"Memori kasasi sedang disiapkan," lanjutnya.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid menjadi terdakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Abdul Wahid divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukumannya diganti dengan kurungan selama 80 hari.
Selain itu, Abdul Wahid diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Abdul Wahid dapat dikenai pidana penjara pengganti selama satu tahun enam bulan.
Atas putusan tersebut, Abdul Wahid maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Dalam putusan banding, majelis hakim memperberat hukuman Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara. Sementara itu, hukuman denda Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar tetap sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan permintaan setoran dari sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Dalam persidangan, JPU KPK mengungkapkan bahwa permintaan setoran tersebut disebut bermula dari rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam rapat itu, sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau disebut diminta menyetorkan uang setelah adanya pergeseran anggaran tahun 2025.
Dalam proses persidangan, total uang yang disebut terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Sebagian uang tersebut disebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara.
Menanggapi pengajuan kasasi tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh Abdul Wahid merupakan hak terdakwa yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
"KPK menghormati hak hukum terdakwa Abdul Wahid untuk menempuh upaya hukum kasasi. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan," kata Budi Prasetyo.
Ia menegaskan, KPK menghormati setiap pihak yang menggunakan hak hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut telah dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil.
"Setiap tahapan penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi prosedur maupun substansi perkara," ujarnya.
Budi juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dan konstruktif. Pengawasan publik dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, belum menentukan sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Riau yang memperberat hukuman mereka menjadi empat tahun penjara.
Keduanya masih memiliki waktu hingga 19 Oktober 2026 untuk menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.
Sama seperti Abdul Wahid, hukuman Arief dan Dani juga meningkat dua kali lipat dibandingkan vonis pada tingkat pertama. Sebelumnya, keduanya masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp200 juta kepada Arief dan Dani. Apabila denda tidak dibayar, masing-masing harus menjalani kurungan pengganti selama 80 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada keduanya.
Arief diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar. Namun, kewajiban tersebut dikurangi dengan pengembalian uang melalui rekening KPK sebesar Rp620 juta yang dilakukan oleh Arief bersama saksi Thomas Larfo Dimeira, Mardoni Akram, Iwan Pansa, dan Suyadi.
Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Arief sebesar Rp510 juta.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Arief akan disita dan dilelang. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi untuk menutupi kewajibannya, ia dapat dikenai pidana penjara pengganti selama satu tahun.
Sementara itu, Dani dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun, ia tidak lagi dibebani kewajiban tersebut karena telah mengembalikan uang yang menjadi tanggung jawabnya.
Dengan pengajuan kasasi oleh Abdul Wahid, proses hukum perkara ini berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung. Adapun sikap hukum Arief dan Dani masih menunggu keputusan masing-masing terdakwa hingga batas waktu yang ditentukan.