PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengalihkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis (14-15 Oktober 2026). Kebijakan ini diambil untuk melindungi peserta didik dari paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keputusan tersebut mengubah kebijakan sebelumnya yang menetapkan pembelajaran tatap muka terbatas tetap berlangsung pada Rabu (14/10/2026), meskipun kualitas udara di Kota Pekanbaru berada pada kategori tidak sehat.
Pengalihan pembelajaran diputuskan setelah Pemko Pekanbaru bersama sejumlah pihak terkait menggelar rapat pada Selasa (13/10/2026) malam. Rapat tersebut membahas kondisi kualitas udara dan potensi memburuknya kabut asap yang menyelimuti Kota Pekanbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan keputusan PJJ selama dua hari diambil berdasarkan perkiraan kondisi kabut asap yang berpotensi semakin memburuk.
"Baru saja kami selesai rapat, dan diperkirakan kabut asap semakin memburuk. Jadi sekolah PJJ selama dua hari," kata Abdul Jamal, Selasa malam.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.
Abdul Jamal menjelaskan, penerapan PJJ bertujuan mengurangi risiko gangguan kesehatan pada peserta didik akibat paparan kabut asap. Dengan kebijakan ini, kegiatan belajar mengajar tetap dapat berlangsung tanpa mengharuskan siswa datang ke sekolah selama kualitas udara belum membaik.
Selama penerapan PJJ, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru akan memantau perkembangan kualitas udara dan mengevaluasi kebijakan berdasarkan kondisi terkini.
Pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan apabila kualitas udara membaik dan dinilai aman bagi peserta didik.
Pemko Pekanbaru mengimbau seluruh satuan pendidikan agar mengikuti ketentuan tersebut demi menjaga kesehatan dan keselamatan siswa di tengah kondisi kabut asap.