PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru menyiapkan nota kesepakatan untuk memperkuat sinergi dalam pencegahan perkawinan anak, pemenuhan hak asuh anak, serta perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Penandatanganan kesepakatan tersebut direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.
Salah satu substansi utama dalam nota kesepakatan itu adalah pencegahan perkawinan anak, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Regulasi tersebut menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
Perwakilan PTA Pekanbaru menjelaskan, penyamaan batas usia minimal perkawinan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak.
"Jadi, sekarang disamakan," ujarnya saat rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Kantor Gubernur Riau, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, pencegahan perkawinan anak perlu diperkuat melalui berbagai program dan kerja sama lintas instansi. Pasalnya, sejak perubahan ketentuan batas usia minimal perkawinan diberlakukan, permohonan dispensasi kawin di pengadilan mengalami peningkatan yang signifikan.
"Karena selama ini kan, usia 16 tahun sudah boleh nikah," ujarnya.
Dispensasi kawin merupakan izin yang dapat diberikan pengadilan kepada calon pengantin yang belum mencapai batas usia minimal perkawinan. Peningkatan permohonan dispensasi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya menekan angka perkawinan anak.
Selain pencegahan perkawinan anak, nota kesepakatan itu juga mencakup pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian, terutama dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan terkait nafkah anak secara berkelanjutan.
Perwakilan PTA Pekanbaru menyebutkan, diperlukan keterhubungan sistem dan koordinasi antarlembaga agar putusan hakim dapat direalisasikan secara optimal, khususnya terkait pemenuhan nafkah anak.
"Artinya kalau mengikuti aturan yang ada, itu sulit untuk merealisasikan putusan, terutama untuk nafkah anak yang berkelanjutan," katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan putusan pengadilan mengenai nafkah anak masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk dalam kasus yang melibatkan aparatur negara.
Karena itu, ia berharap kerja sama tersebut dapat dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan putusan pengadilan, setidaknya bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD).
Melalui sinergi tersebut, pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian diharapkan dapat berjalan lebih efektif, sehingga hak anak atas nafkah tetap terpenuhi sesuai dengan putusan pengadilan.