Isu LGBT Jadi Sorotan, Bengkel Hukum Adat Melayu Riau Bahas Living Law dalam KUHP Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:36:36 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Persoalan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) serta kedudukannya dalam norma adat menjadi salah satu sorotan dalam Bengkel Hukum Acara Adat bertema Pengakuan Living Law dalam KUHP Baru dan Pemetaan Keragaman Adat Melayu Riau di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Pekanbaru, Sabtu (17/10/2026).

Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kebudayaan Nasional tersebut membahas pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) serta peluang pembentukan hukum adat Melayu serumpun yang dapat berjalan selaras dengan sistem hukum nasional.

Dalam sesi diskusi, perwakilan Lembaga Adat Rumpun Melayu dari Sumatera Barat, Datuk Kayo, menyampaikan pandangannya bahwa LGBT bertentangan dengan norma adat yang dianutnya. Ia juga menyinggung kedudukan persoalan tersebut dalam hukum pidana nasional.

Datuk Kayo menilai hukum adat perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. Menurutnya, pembahasan hukum acara adat di Riau merupakan langkah awal untuk memperjelas kedudukan dan penerapan hukum adat dalam kerangka hukum nasional.

“Kita berharap nantinya ada hukum adat serumpun Melayu yang bersinergi,” ujar Datuk Kayo.

Wacana tersebut membuka diskusi lebih luas mengenai upaya mengakomodasi nilai dan norma adat Melayu dalam sistem hukum nasional. Namun, penerapannya perlu memperhatikan kepastian hukum, ketentuan perundang-undangan, serta prinsip hak asasi manusia (HAM).

Narasumber lainnya, Endang Suparta, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), menekankan pentingnya perumusan tindak pidana adat secara jelas melalui Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, aturan tersebut perlu memuat kriteria pelanggaran, mekanisme penanganan, serta bentuk sanksi yang dapat diterapkan, termasuk pemenuhan kewajiban adat. Kejelasan aturan diperlukan agar penerapan hukum adat memiliki dasar dan mekanisme yang terukur.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Riau, Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H., menyoroti potensi benturan antara hukum adat dan hukum nasional. Perbedaan norma serta praktik adat di setiap daerah, menurutnya, menjadi tantangan dalam upaya mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum positif.

Karena itu, diperlukan evaluasi dan perumusan aturan yang mampu menjembatani keragaman hukum adat tanpa mengabaikan ketentuan hukum nasional.

Moderator bengkel, Syaiful Anuar, menyebutkan bahwa berdasarkan catatannya, kegiatan tersebut menjadi langkah awal di Indonesia untuk membahas kemungkinan pengintegrasian hukum adat ke dalam hukum positif melalui forum bengkel hukum adat.

Pembahasan ini diharapkan menjadi pijakan bagi perumusan hukum adat Melayu serumpun yang tetap berakar pada nilai-nilai adat, sekaligus selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan prinsip HAM.

Terkini