Ditlantas Polda Riau Gelar Bulan Tertib Berkeselamatan, Berikut Tujuh Pelanggaran Menjadi Prioritas Penindakan.

Kamis, 07 Desember 2023 | 05:00:00 WIB


Pekanbaru, (Cakrabangsa.com) - Dimulai tanggal 7 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 Ditlantas Polda Riau dan Jajaran Satuan Lalu Lintas se Polda Riau melaksanakan kegiatan Bulan Tertib Berkeselamatan.

Dikatakan Kasat Lantas Polres Siak, AKP Fandri saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kegiatan dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi Kamseltibcar (Kemanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran) Lalu lintas dapat terpelihara dengan baik menjelang perayaan Natal dan Tahun baru serta dalam rangka pengamanan masa kampanye pemilihan legislatif dan Pilpres tahun 2024.

Dimana kegiatan Riau Tertib Berkeselamatan (RTB) yang dilaksanakan ini lebih mengutamakan kegiatan Preemtif, upaya pencegahan sebelum terjadi pelanggaran lalu lintas dijalan raya.

Sementara Kegiatan Preventif dalam bentuk kegiatan Pengaturan Lalu Lintas, Penjagaan ditempat Rawan dan Kegiatan Patroli ke daerah rawan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas, Rawan Pelanggaran dan juga daerah Rawan Macet.

Dipaparkan AKP Fandri, bahwa kegiatan Preemtif dan Preventif juga ada kegiatan Penegakan Hukum / Penindakan Pelanggar (Dakgar), kegiatan penindakan / penegakkan hukum juga dilaksanakan dalam tiga bentuk, yang pertama penindakan dengan E-Tilang, yang kedua E-Teguran dan yang ketiga Edukasi.

Dalam kegiatan ini ada tujuh pelanggaran Lalu Lintas yang menjadi Prioritas dalam penertiban / penindakan pelanggaran, diantaranya, menggunakan Ponsel saat berkendara.

Selanjutnya pengendara dibawah umur, tidak menggunakan Safety Belt, tidak menggunakan Helm SNI, kendaraan Barang mengangkut penumpang diatas bak terbuka, melawan arus, kerkendara melebihi batas kecepatan.

Lebih jauh, dengan adanya tujuh pelanggaran ini yang menjadi Prioritas penindakan, bukan berarti pelanggaran lain tidak ditindak, tetap akan ditindak.

"Dengan  kesempatan ini kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan untuk selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Lengkapi kendaraan dengan kelengkapan yang seharusnya, kemudian lengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi serta STNK," himbau AKP Fandri.

Terkini