Pelaku Pungli Diringkus, Ancam Korban Pakai Parang

Jumat, 08 Maret 2024 | 14:58:31 WIB
Pelaku dihadirkan saat ekpos ungkap kasus di Mapolsek Tampan.

Cakrabangsa.com - Seorang pria diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan, pria tersebut berinisial DA (44) yang diduga pelaku pengutan liar.

Plh Kanitreskrim Polsek Tampan Iptu Hasrial menyebut bahwa pelaku itu nekat mengancam para korbannya menggunakan senjata tajam.

Dimana pelaku berhasil ditangkap, Selasa (5/3) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan HR Subrantas. Petugas berhasil menyita sebuah parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

"Berdasarkan adanya laporan korban pungli sekaligus diancam oleh pelaku menggunakan sajam. Pelaku ini sering meminta uang keamanan kepada para pelaku usaha di sepanjang Jalan HR Subrantas. Jika tidak diberi, pelaku mengancam menggunakan senjata tajam," katanya, Jumat (8/3/2024).

Aksi terakhir pelaku terjadi pada Senin (5/3) sekitar pukul 13.30 WIB di loket PT Sari Kencana di Jalan HR Subrantas, Panam. Rekaman video aksi pelaku telah viral di media sosial.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tampan untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Sejumlah pelaku usaha di Jalan HR Subrantas resah dengan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pelaku ini. Pelaku tersebut meminta uang dengan nilai bervariasi dan mengancam para pelaku usaha," terangnya lagi.

Hasrial mengatakan Elen, seorang agen angkutan umum di PT Sari Kencana, menyatakan bahwa preman tersebut sudah lama melakukan aksi pungli dan sering meminta uang sebesar Rp50 ribu.

Meskipun telah dilaporkan ke polisi, pelaku tersebut tetap berulah setelah keluar dari penjara.

"Kini kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Tampan," pungkas Hasrial.

Terkini