Pemko Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi Aturan Aktivitas Selama Ramadan

Selasa, 12 Maret 2024 | 20:09:32 WIB

Cakrabangsa.com - Pengusaha diingatkan untuk mengikuti kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 agar tidak dilakukan penindakan sesuai sanksi yang telah ditetapkan.

Salah satu poin dalam edaran tersebut mengatur agar semua tempat hiburan malam (THM) ditutup. Penutupan itu juga sudah disepakati Pemko Pekanbaru bersama Forkopimda.

Tak hanya tempat hiburan, tempat pijat kesehatan atau refleksi hingga warnet dan rental Playstation juga ditutup selama Ramadan. Bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi.

"Kalau mereka melanggar aturan, kami akan sanksi mereka sesuai dengan perda yang ada. Kita sudah ada perda yang mengatur itu jika mereka melanggar," kata Pj Wako Pekanbaru Muflihun, Selasa (12/3). 

Pihaknya juga sudah mengedarkan SE tersebut ke Masyarakat Kota Pekanbaru, khususnya bagi pelaku usaha. Muflihun memastikan nantinya Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP bersama TNI dan Polri akan melakukan razia ataupun patroli.

Mereka akan mengawasi dan meninjau tempat-tempat hiburan hingga pijat refleksi untuk memastikan bahwa mereka tutup saat Ramadhan. 

"Jadi nanti tim yustisi dibantu TNI dan Polri akan melaksanakan razia ke beberapa tempat apakah mereka (pelaku usaha, red) mengikuti SE atau tidak," terang Muflihun. 

Muflihun menegaskan, mereka harus ikut menjaga situasi tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan. Jangan sampai aktivitas hiburan malam menganggu aktivitas ibadah selama bulan Ramadhan.

"Kita tentu berharap umat muslim bisa beribadah dengan tenang, menunaikan shalat tarawih pada malam hari," ungkapnya. 

Pengelola hiburan malam yang melanggar kebijakan Ini bakal kena sanksi sesuai dengan Perda No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Terkini