Nenek Penjual Sabu di Siak Diringkus

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:18:34 WIB
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial JA (19) dan SH (59) diamankan Polsek Lubuk Dalam

Cakrabangsa.com - Entah apa yang ada di dalam pikiran seorang wanita di Siak berinisial SH. Kendati telah berumur 59 tahun, dia masih bergelut dengan narkoba.

Pengungkapan itu dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam. Selain SH, polisi juga mengamankan seorang pelaku lainnya, seorang pria berinisial JA (19).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya bermula dari informasi masyarakat.

"Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan," ujar AKP Januar, Selasa (14/5).

Pada Minggu (12/5) sekira pukul 15.00 WIB, polisi melihat seorang laki-laki sedang berdiri di tepi jalan seperti sedang menunggu seseorang. Mencurigai hal itu, polisi kemudian menginterogasinya.

"Pria itu yang mengaku berinisial JA. Terhadap dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus kotak rokok Sampoerna," kata Kapolsek.

Dari keterangan pelaku JA, barang haram itu diperolehnya dari seorang wanita berinisial SH di warung Km 11 Kecamatan Koto Gasib. Polisi kemudian mendatangi warung tersebut.

Polisi lantas melakukan penggeledahan, dan ditemukan 15 plastik klip merah berukuran kecil, 3 plastik klip merah berukuran sedang,1 plastik klip merah berukuran besar, uang tunai sebesar Rp804.000 dan lainnya.

"Selanjutnya dua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Januar.

Terkini