ROKAN HILIR (Cakrabangsa.com) - Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Rokan Hilir, Kamis (27/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kapolda memberikan arahan kepada personel sekaligus memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perambahan hutan mangrove.
Kapolda tiba sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan helikopter AW169/P-3306 Baharkam Polri. Kedatangannya disambut Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi bersama jajaran.
Dalam arahannya, Hery Heryawan menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi Polri, peningkatan empati kepada masyarakat, serta kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai perkembangan situasi.
Ia juga menyoroti persoalan lingkungan, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta mendorong penerapan program Green Policing secara berkelanjutan.
Kapolda meminta jajaran memperkuat langkah preemtif, preventif, dan represif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia juga menginstruksikan agar kegiatan Go to School dilaksanakan setiap Senin dengan materi edukasi lingkungan dan kegiatan penanaman pohon.
Usai memberikan arahan, Kapolda bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Kapolres Rokan Hilir, dan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan perambahan hutan mangrove.
Polres Rokan Hilir bersama Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap lima laporan polisi dengan lima tersangka dalam perkara tersebut.
Perambahan diduga terjadi di kawasan hutan mangrove Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Total kawasan yang telah dikerjakan mencapai sekitar 133 hektare.
Para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk merusak kawasan hutan dan tanaman mangrove yang kemudian dibuka untuk lahan perkebunan kelapa sawit.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan keterangan ahli, kerugian lingkungan akibat pembukaan kawasan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar.
Kapolda menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk korporasi apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
Sepanjang 2026, Polda Riau dan jajaran telah menangani 34 perkara lingkungan dengan 37 tersangka. Dari jumlah tersebut, 24 perkara di antaranya merupakan kasus illegal mining.
Menurut Kapolda, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan edukasi dan upaya pencegahan. Khusus di Rokan Hilir, pelestarian hutan mangrove dinilai penting untuk menjaga kawasan pesisir dari ancaman abrasi sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat.
Setelah konferensi pers, Kapolda Riau bersama Kabid Humas Polda Riau memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolres Rokan Hilir.