Pengedar di Kampung Pinang Diringkus Saat Asyik Nyabu dan Paketkan 'Barang'

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:02:32 WIB

Cakrabangsa.com - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu diringkus polisi di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau. Saat ditangkap keduanya tengah memaket  sabu dan mengkonsumsi barang haram tersebut di rumah salah satu pelaku.

Adapun kedua pelaku itu adalah DO (42) warga Kampung Pinang dan FE (42) warga Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja. Dari penangkapan keduanya polisi berhasil amankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,02 gram.

"Keduanya kita temukan sedang memaket sabu sembari mengkonsumsi barang haram tersebut di dapur rumah pelaku DO," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Masri, Jumat (17/5).

Ipda Riko mengatakan, kedua pelaku ini sudah menjadi target operasi sehubungan dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan para pelaku.

"Sudah banyak laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di Desa Kampung Pinang. Karena perbuatan kedua pelaku ini," ujar Riko.

Berdasarkan laporan itu, Ipda Riko bersama Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. 

"Mendapat informasi tersebut, saya bersama team opsnal melakukan penyelidikan di Desa Kampung Pinang," jelasnya.

Dikatakannya, setelah sampai di TKP yang berada di Desa Kampung Pinang pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap DO Dan FE.

"Keduanya kita tangkap Kamis (16/5/2024) sekira pukul 21.30 WIB. Setelah kita geledah ditemukan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dan 18 paket kecil di lantai dapur rumah tersangka," jelas Riko.

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang berada di jalan Pangeran Hidayat Kota pekanbaru. 

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan polisi yaitu, timbang digital, pipet sendok, 3 mancis, 1 jarum kompor, 2 kaca pirex bekas pakai, alat hisap dan 2 bal plastik bening kosong ukuran kecil.

"Kedua pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutan lebih lanjut," katanya.

"Kita berharap kerja samanya dari masyarakat, jika ada pelaku yang meresahkan seperti kedua pelaku ini harap melaporkan ke Polsek atau Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing," tegas Kapolsek.

Terkini