Cakrabangsa.com - Seorang pengedar narkotika berinisial GF (21) diamankan beserta ribuan butir pil ekstasi dan puluhan gram sabu. Saat penangkapan, polisi terpaksa melepaskan tembakan untuk menghentikan laju kendaraan yang digunakan terduga pelaku.
Pengungkapan itu dilakukan Tim Opsnal Subdit I Resnarkoba Polda Riau pada Rabu (22/5). Adapun lokasi penangkapan adalah Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Dikatakan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, pengungkapan itu bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan serta menguasai narkoba jenis pil ekstasi. Atas informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku dan kendaraan yang digunakan oleh terduga, Tim langsung bergerak melakukan penyisiran di wilayah Jalan Arifin Ahmad," ujar Kombes Manang.
Sekira pukul 19.00 WIB, Tim melihat ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh pelaku, sehingga mencoba untuk menghentikannya. Dimana pelaku menggunakan mobil Toyota Agya warna hitam dengan nopol BM 1051 ZG.
"Saat itu, pelaku berusaha melarikan diri. Melihat hal itu, anggota terpaksa melepaskan tembakan peringatan dan menembak ban mobil pelaku," kata Manang.
Upaya tersebut membuahkan hasil dan kendaraan pelaku berhenti. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastik hitam berisikan 2 kaleng berisikan plastik bening berisi diduga narkoba jenis pil ekstasi warna biru sebanyak 4.750 butir, 7 strip Happy Five, 1 bungkus plastik bening berisikan diduga narkoba jenis sabu, 1 dan unit timbangan digital.
"Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut," pungkas Kombes Manang.