KPU Riau Terima Rekapitulasi PSU 31 TPS

Kamis, 18 Juli 2024 | 16:03:08 WIB

Cakrabangsa.com:-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau secara resmi menerima Formulir Model D yang merupakan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Dari Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dalam Wilayah Kecamatan Pemilu Umum Tahun 2024 yang merupakan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS di kawan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
 

Hal itu dikatakan oleh Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Riau, Nahrawi, Rabu (17/7/2024) di kantor KPU Riau.

"KPU Riau baru saja menerima formulir model D hasil rekapitulasi tingkat kabupaten kota dari KPU Rokan Hulu yang merupakan berita acara hasil dan sertifikat rekapitulasi pasca PSU," katanya.

Nahrawi menjelaskan sesuai dengan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Riau yang berlangsung selama dua hari, 18 - 19 Juli 2024.

"Kami sudah mengadakan rapat pelno, sudah rapat internal, bahwa rapat pleno di tingkat KPU Riau akan dilaksakana besok pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 jam 9.00 WIB di aula kantor KPU Provinsi Riau," jelasnya.

Menurutnya, rapat pleno tingkat KPU Riau yang akan direkap adalah pelaksanaan PSU di Rohul, yaitu rekapitulasi PSU untuk DPRD Provinsi Riau Daerah Pemilihan (Dpil) Riau 3.

"Jadi untuk Rohul saja, karena PSU di Inhu, Dumai, dan Kepulauan Meranti itu, tidak ada PSU untuk DPRD Provinsi Riau," lanjutnya.

Demi kelancaran rapat pleno tingkat KPU Provinsi Riau, KPU Riau akan mengundang ketua dan anggota KPU Rohul, Bawaslu Riau dan Forkopimda serta Partai Politik.

"Kan ini akumulasi dari semua hasil pelaksanana Pemilu di Rohul, jadi besok itu tinggal menambahkan hasil dari 31 TPS itu, dan setelah rekapitulasi besok, maka rekapitulasi berdasarkan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 tidak lagi dimasukkan dalam formulir rekapitulasi, datanya dirubah berdasarkan PSU tanggal 13 Juli," urainya.

Setelah itu lanjut Nahrawi, hasil rapat pleno berupa berita acara disampaikan ke Parpol dan diumumkan di Sirekap dan info Pemilu.

"Selanjutnya dilaporkan ke KPU RI karena jadwal rekapitulasi dari KPU Ri 22-28 Juli, maka kami akan menyerahkan sekaligus menyampaikan laporan kepada KPU RI, terkait dengan hasil rapat pleno yang dilaksanakan," tegasnya.(rls)

Terkini