Karhutla 17 Hektare di Kampar Terungkap, Empat Pelaku di Amankan

Karhutla 17 Hektare di Kampar Terungkap, Empat Pelaku di Amankan

KAMPAR (Cakrabangsa.com) - Polres Kampar mengungkap sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam tiga bulan terakhir, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan dengan total luas mencapai 17 hektare.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata dan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S mengatakan, empat pelaku diamankan dari sejumlah kasus karhutla yang terjadi di Kecamatan Tambang selama tiga bulan terakhir.

“Akibatnya, 17 hektare lahan terbakar dan empat pelaku berhasil kita amankan. Dampaknya sangat merugikan dan dirasakan masyarakat, khususnya di Pekanbaru, termasuk fasilitas umum seperti bandara,” ujar Boby.

Menurut Boby, seluruh titik api yang terdeteksi di wilayah tersebut telah berhasil dipadamkan melalui upaya tim gabungan. Meski demikian, personel masih melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan untuk mengantisipasi kebakaran kembali terjadi.

“Hingga saat ini api berhasil dipadamkan. Namun, tim masih terus melakukan patroli untuk mencegah karhutla,” katanya.

Selain Kecamatan Tambang, upaya pencegahan juga dilakukan di wilayah hukum Polres Kampar lainnya, termasuk Kecamatan Siak Hulu dan Tapung. Menurut Kapolres, penanganan dilakukan secara cepat sehingga api tidak sempat meluas.

“Namun sampai saat ini kita terus melakukan monitoring di titik-titik yang rawan kebakaran,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, dari empat pelaku yang diamankan, tiga di antaranya berinisial S, Z dan N.

S diketahui merupakan mantan guru, sedangkan Z bekerja sebagai penjaga sekolah. Sementara N diduga lalai saat melakukan pembersihan lahan hingga menyebabkan kebakaran yang meluas sekitar 15 hektare.

“Pelaku N ini hanya berniat membersihkan lahan karena akan melakukan proses balik nama lahan tersebut. Namun, api tidak bisa dikontrol sehingga mengakibatkan sekitar 15 hektare lahan terbakar,” jelas I Gede.

Kasus lainnya terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, pada Selasa (18/8/2026). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang diketahui bekerja sebagai penjaga sekolah.

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, R diduga lalai setelah membakar sampah di dalam tong sampah sekolah kemudian meninggalkan lokasi. Api kemudian merambat ke lahan di sekitar sekolah.

“Pelaku R ini juga lalai. Saat membakar sampah di tong sampah sekolah, ia meninggalkan lokasi sehingga api merambat ke lahan di sebelahnya,” ujar Aulia.

Kebakaran tersebut diketahui masyarakat sekitar yang kemudian melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun. Mendapat laporan, personel kepolisian langsung mendatangi lokasi dan melakukan upaya pemadaman.

“Setelah itu, kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diketahui bahwa yang membakar sampah tersebut adalah pelaku R,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu bekas terbakar dan mancis.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Polres Kampar memastikan pemantauan dan patroli di wilayah rawan karhutla terus dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kebakaran tidak kembali terjadi dan meluas.

Berita Lainnya

Index