Peredaran Narkoba Senilai Rp7,5 Miliar Dan Satu Orang Tersangka Berhasil Diungkap Polsek Limapuluh.

Senin, 04 Agustus 2025 | 10:30:00 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Idol seorang laki-laki berumur 25 tahun akhirnya tak berkutik ditangan Tim Opsnal Mapolsek Limapuluh, pasalnya dipersembunyianya di sebuah kontrakan dijalan karya, kelurahan tuah karya berhasil terhendus, alhasil dalam penggerebekan itu barang bukti sabu- sabu seberat 6 kilogram dan 6300 butir pil ekstasi berhasil diamankan. 

Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Anggreni, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek, Senin (4/8/2025).

"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama M alias Idol, laki-laki 25 tahun, warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani. Penangkapan dilakukan di rumah petak di Jalan Karya," Kata Kompol Viola.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 6.300 pil ekstasi warna oranye dengan logo TMT seberat total 6,3 kilogram dengan total Rp1,5 miliar serta enam bungkus kristal diduga sabu seberat 6 kilogram dengan total harga Rp 6 miliar.

Dibeberkan Kapolsek, ditemukan pula 800 butir Happy Five serta sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, plastik klip, dan ponsel yang di perkirakan total Rp1,5 miliar.

"Nilai total sitaan narkotika jenis sabu diperkirakan lebih kurang Rp6 miliar. Sedangkan pil ekstasi nilainya sekitar Rp1,5 miliar," Beber Kompol Viola.

Pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan penjaga gudang. Ia menyebut barang haram tersebut milik seseorang berinisial A yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Pelaku I alias Idon mendapat bayaran Rp4 juta hingga Rp5 juta per kilogram sabu dan Rp2.000 per butir ekstasi.

"Pelaku I sudah menjalankan peran ini sejak pertengahan tahun 2023. Barang dikirim dengan sistem jejak, sehingga antara pemilik, kurir, dan pembeli tidak saling mengenal. Ini membuat jaringan peredaran lebih sulit terungkap," tambah Kapolsek.

Kini, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pelaku I juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK SH MH saat dikonfirmasi terkait tangkapan besar Polsek Limapuluh sangat mengapresiasi kinerja anggota dan dirinya juga berharap untuk Polsek jajaran lainya juga serius dalam pengungkapan jaringan narkoba dan pengungkapan lainya.

Tidak hanya itu, Kapolres juga akan memberikan Reward kepada Polsek Lima puluh atas capaianya dalam mengungkap kasus besar tersebut, 

" Saya sangat mengapresiasi kinerja Mapolsek Limapuluh dan jajaran atas capaianya mengungkap jaringan besar narkoba dan saya akan memberikan Rewad atas capaian tersebut. Kapolres juga berharap untuk Polsek jajaranya juga serius dalam pengungkapan dan penanganan kasus, " Kata Kombes Jeki. 
 

Terkini