Kuasa Hukum Abdul Wahid Nilai Tuntutan JPU Abaikan Fakta Persidangan, Siapkan Bantahan Lewat Pleidoi

Kuasa Hukum Abdul Wahid Nilai Tuntutan JPU Abaikan Fakta Persidangan, Siapkan Bantahan Lewat Pleidoi

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengkritik tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai tuntutan tersebut belum menggambarkan secara utuh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Ketua tim penasihat hukum, Kemal Shahab, mengatakan masih banyak fakta penting yang menurutnya tidak dimasukkan dalam uraian tuntutan. Menurut dia, jaksa hanya mengambil sebagian keterangan saksi tanpa melihat keseluruhan konteks yang terungkap di persidangan.

"Kami melihat banyak fakta yang tidak disampaikan secara utuh. Ada bagian-bagian yang dipilih secara selektif. Seluruhnya akan kami jelaskan secara rinci dalam nota pembelaan (pleidoi) pada 20 Juli 2026," ujar Kemal usai sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7).

Kemal juga menyoroti dakwaan terkait unsur pemaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, selama persidangan tidak ada satu pun saksi yang menerangkan adanya ancaman maupun tekanan dari Abdul Wahid.

Ia menilai frasa "satu matahari satu" yang dipersoalkan jaksa tidak dapat dimaknai sebagai bentuk intimidasi.
"Kalimat itu tidak mengandung ancaman. Tidak pernah ada pembicaraan mengenai pencopotan jabatan atau bentuk tekanan lainnya. Hal itu juga telah ditegaskan oleh para saksi," katanya.

Lebih lanjut, Kemal menilai keterangan sejumlah kepala UPT justru menunjukkan mereka aktif mencari berbagai cara untuk mempertahankan jabatan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak sejalan dengan dalil bahwa mereka berada dalam tekanan.

"Kalau memang merasa terpaksa, seharusnya tidak ada upaya mencari akses untuk mempertahankan posisi. Fakta persidangan justru memperlihatkan hal yang sebaliknya," ujarnya.

Mengenai dugaan penerimaan uang, tim kuasa hukum menegaskan tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta sebagaimana didalilkan JPU.

"Tidak ada satu pun alat bukti yang membuktikan aliran uang itu sampai kepada Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui pihak lain," tegas Kemal.

Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyebut kliennya justru telah mengambil langkah pencegahan dengan mengingatkan agar tidak terjadi praktik pungutan liar serta meminta Sekretaris Daerah menindak jika ditemukan pelanggaran.

Kemal juga membantah anggapan JPU mengenai tidak dilaksanakannya review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurutnya, dalam mekanisme pergeseran anggaran, APIP hanya menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi, bukan review.

"Perbedaan antara review dengan monitoring dan evaluasi sudah dijelaskan oleh saksi maupun ahli. Dalam perkara ini tidak ada kewajiban APIP melakukan review," jelasnya.
Selain itu, ia menilai pengangkatan Dani Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan karena status tenaga ahli berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN).

Kemal memastikan seluruh bantahan terhadap tuntutan JPU akan disampaikan secara komprehensif dalam pleidoi agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
 

Berita Lainnya

Index