Ditresnarkoba Polda Riau Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Lintas Daerah Yang Total Asetnya Mencapai 15,26 Miliar.

Selasa, 11 November 2025 | 13:00:00 WIB
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard dan Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu saat melaksanakan Presrilis pengungkapan jaringan pengedar narkotika

 

Pekanbaru (Cakrabangsa.com) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan narkotika di Riau. Kali ini, polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu lintas daerah yang juga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai aset mencapai Rp15,26 miliar.

Dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, pada Selasa (11/11). Hadir pula dalam kesempatan itu Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung akhirnya dirilis. 

Ditegaskan Wakapolda bahwa komitmen penuh pihaknya dalam upaya pemberantasan setiap bentuk penyalahgunaan narkotika maupun pencucian uang hasil tindak pidana narkoba.

"Prestasi ini bukti komitmen Polda Riau untuk terus memberantas demi menjaga generasi muda dan masyarakat dari dampak buruk narkotika. Dan kepada siapa pun yang melakukan kejahatan narkotika di Riau, jangan pernah coba-coba. Kami akan tindak tegas secara tuntas," tegas Brigjen Pol Jossy.

Dibeberkan Wakapolda bahwa Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial H alias Asen di Jalan Perniagaan Nomor 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Jumat (25/7). Dari rumah tersangka, petugas menemukan 40,05 gram sabu, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba dan Brimob Polda Riau sekitar pukul 18.15 WIB.

"Tersangka berinisial H alias Asen ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sabu, pil ekstasi, dan pil happy five yang disimpan di lemari pakaian dalam kamar tersangka," ujar Kombes Putu dalam kegiatan yang turut dihadiri Dansat Brimobda Polda Riau, Kombes Pol I Ketut Gede Adi Wibawa, Kabid Propam Kombes Pol Harissandi, dan Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto.

Selain narkotika, turut disita dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi yang menjadi petunjuk penting pengembangan kasus.

Dari hasil pemeriksaan, H alias Asen mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya, MR alias Abeng, yang sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah berkas perkara H alias Asen dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Tidak berhenti di situ, Subdit III Ditresnarkoba terus menelusuri jaringan tersebut. Upaya itu membuahkan hasil ketika MR alias Abeng berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rohil, pada 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR alias Abeng mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan H alias Asen sejak Maret hingga Juli 2025," ungkap Kombes Putu.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana pencucian uang. MR alias Abeng diketahui menggunakan rekening atas nama istrinya, S, untuk menampung dan mengelola uang hasil bisnis gelap tersebut.

Dana yang masuk ke rekening itu bahkan digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta.

"Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah," ujar Kombes Putu.

Dalam kasus ini, S turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan menikmati hasil kejahatan suaminya. Namun hingga kini, S masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil penelusuran aset, penyidik menyita uang tunai Rp11,34 miliar, beberapa surat berharga, serta tiga bidang tanah dengan total luas enam hektare. Selain itu, masih ada aset lain yang tengah didalami, di antaranya satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Pekanbaru dan Sumatera Utara, kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush.

Total nilai seluruh aset yang disita dan masih dalam proses penyidikan mencapai Rp15,26 miliar.

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kami akan terus menelusuri dan menyita seluruh aset hasil kejahatan narkotika di Riau. Tidak hanya pelaku utamanya, siapa pun yang terlibat atau menikmati hasil kejahatan ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen Bapak Kapolda Riau untuk memberantas narkoba dan memiskinkan bandarnya," tutup Kombes Putu.

Terkini