PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Guna memastikan keamanan masyarakat dari ancaman geng motor dan aksi anarkisme, Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polresta Pekanbaru menggelar patroli skala besar di sejumlah titik rawan di Kota Pekanbaru, Minggu (25/1/2026) dini hari.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman mengatakan bahwa patroli ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kehadiran Tim Raga bertujuan untuk memberikan rasa aman sekaligus menekan potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas),
"Dengan kehadiran Tim Raga di lapangan, diharapkan masyarakat merasa lebih aman. Kami juga merangkul para remaja agar diarahkan ke kegiatan positif, sehingga angka kriminalitas di Kota Pekanbaru dapat terus ditekan," ujar Kombes Pol Muharman.
Patroli gabungan bersama Personel Satlantas Polresta Pekanbaru ini menyisir sejumlah rute strategis yang kerap dianggap rawan, mulai dari Jalan Ahmad Yani, Jalan Riau, kawasan Stadion Utama, Nangka Ujung, hingga Jalan Soekarno Hatta. Petugas juga memantau ketat area Stadion Rumbai dan Jembatan Siak IV.
Selain melakukan pengawasan statis, tim juga melaksanakan patroli dialogis. Petugas berinteraksi langsung dengan warga untuk memberikan imbauan kamtibmas dan mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk potensi tindak pidana seperti Curat, Curas, Curanmor (C3), maupun peredaran narkoba.
Dalam operasi kali ini, Tim Raga berhasil mengamankan sedikitnya 28 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot bronk (tidak standar). Penggunaan knalpot bising tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga, terutama pada malam hari,
"Terhadap pemilik kendaraan, kami berikan sanksi tilang. Kendaraan tersebut juga akan ditahan hingga pemilik menggantinya dengan knalpot standar sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolresta.
Langkah preventif ini diharapkan dapat menciptakan situasi kondusif di Kota Madani, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku balap liar dan geng motor agar tidak melakukan aksi yang merugikan ketertiban umum.