Tim Gabungan Polres Dumai Ungkap Kasus Pembakaran Lahan di Sungai Sembilan

Tim Gabungan Polres Dumai Ungkap Kasus Pembakaran Lahan di Sungai Sembilan

DUMAI – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan hutan. Seorang pria lanjut usia diamankan dalam kasus tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Senepis Kecil RT 013, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kasus ini terdeteksi melalui aplikasi Deteksi Lahan Terbakar (DLK) yang memantau titik panas di wilayah tersebut.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H. menjelaskan, setelah menerima sinyal titik api dari aplikasi DLK, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi.

“Sekitar pukul 08.30 WIB personel Polsek Sungai Sembilan dan Satreskrim Polres Dumai berangkat melakukan pengecekan. Setelah menempuh perjalanan dan penelusuran selama kurang lebih empat jam, tim tiba di lokasi dan menemukan lahan terbakar seluas sekitar satu hektare, dengan api yang masih menyala,” ujar AKBP Angga, Selasa (3/2/2026).

Di lokasi kejadian, petugas mendapati seorang pria berinisial JR (65), warga Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Saat diinterogasi, JR mengakui telah membakar lahan tersebut menggunakan sebuah mancis.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mancis warna biru, dua bilah parang, serta dua batang kayu bekas terbakar.

“Saat tiba di lokasi, tim langsung menemukan pelaku. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya membakar lahan menggunakan mancis,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa penyidik akan mendalami kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku diduga dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar di dalam kawasan hutan atau melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin usaha dari pemerintah pusat,” jelas AKP Agung.

Ia menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf b jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 yang juga mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Afriadi menambahkan, pihaknya juga akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.

“Kami akan meminta keterangan lebih lanjut dari dua saksi, yakni Heru Gunawan dan Eko Susilo, guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan adil,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Kapolres Dumai menegaskan bahwa pembakaran lahan bukan cara yang dibenarkan, terlebih di kawasan hutan atau wilayah yang memerlukan izin resmi.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum dan terancam sanksi berat, tindakan ini berpotensi menimbulkan kebakaran hutan yang meluas, merusak ekosistem, serta membahayakan kesehatan masyarakat akibat asap,” tegas AKBP Angga.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan melalui teknologi serta patroli lapangan guna mencegah kejadian serupa. Masyarakat diimbau untuk mengurus perizinan resmi dan menggunakan metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan.

“Apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang. Mari kita jaga lingkungan hidup bersama,” pungkasnya.

 

Berita Lainnya

Index