PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Pusat Bantuan Hukum Peradi Pekanbaru menegaskan komitmennya menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu dan terpinggirkan.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua PBH Peradi Pekanbaru, Syahidila Yuri, usai dilantik untuk melanjutkan sisa masa bakti periode 2024–2030 oleh Ketua Umum PBH Peradi Pusat, Suhendra Asido Hutabarat, Sabtu (15/2/2026), di Hotel Asnov.
“Saya bersama jajaran PBH Peradi Pekanbaru berkomitmen menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Ini adalah kepercayaan besar untuk mengawal keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang terpinggirkan,” ujar Syahidila, yang akrab disapa Idil.

Ia menegaskan, perjuangan menegakkan hukum bagi masyarakat miskin dan buta hukum membutuhkan dedikasi, soliditas, serta peningkatan kompetensi yang berkelanjutan. Karena itu, ia mengajak seluruh pengurus untuk merapatkan barisan dan memperkuat sinergi internal.
“Kami ingin memastikan PBH Peradi Pekanbaru hadir sebagai mitra strategis masyarakat dalam mencari keadilan, bukan sekadar lembaga formalitas,” katanya.
Idil juga meminta dukungan dari berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, sektor swasta, hingga masyarakat sipil, guna bersama-sama mewujudkan negara hukum yang adil dan berkemajuan.
Sementara itu, Ketua Umum PBH Peradi Pusat, Suhendra Asido Hutabarat, mengapresiasi kesediaan Syahidila Yuri dan jajaran pengurus untuk mendedikasikan diri membantu masyarakat tidak mampu dalam proses hukum.
“PBH Peradi merupakan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaga ini lahir dari kesadaran para advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono secara terstruktur kepada masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.
Menurut Suhendra, PBH Peradi berfungsi sebagai unit khusus yang mengoordinasikan pelaksanaan bantuan hukum pro bono para advokat. Dengan status terakreditasi, lembaga ini diharapkan semakin memperkuat peran advokat dalam memperjuangkan akses keadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Wilayah Persatuan Advokat Indonesia Sumbar, Riau, dan Kepri menyampaikan harapan agar PBH Peradi Pekanbaru menjadi ujung tombak dalam membantu masyarakat yang terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan.
Ia menilai, tantangan ke depan semakin besar seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Peran advokat muda, khususnya melalui PBH Peradi, dinilai sangat penting dalam membela kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Pada rangkaian acara pelantikan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PBH Peradi Pekanbaru dan Pokja PWI Pekanbaru. Kerja sama ini bertujuan memperkuat akses keadilan bagi kelompok marginal sekaligus mengawal penegakan hukum melalui fungsi kontrol sosial media.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, PBH Peradi Pekanbaru turut memberikan santunan kepada anak-anak yatim di lingkungan sekitar lembaga tersebut.