PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Kepolisian Daerah Riau masih menyelidiki kasus kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Hingga Kamis (19/2/2026), sebanyak 40 saksi telah diperiksa untuk mengungkap pelaku perburuan satwa dilindungi tersebut.
Bangkai gajah pertama kali ditemukan warga pada Senin (2/2/2026) malam dalam kondisi mengenaskan. Sebagian kepala satwa itu hilang, termasuk mata, belalai, dan kedua gadingnya, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik perburuan liar.
Kabid Humas Polda Riau Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Polres Pelalawan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"Pemeriksaan saksi bertujuan memperjelas kronologi kejadian sekaligus mengidentifikasi pihak yang terlibat," kata Pandra, Kamis (19/2/2026).
“Saksi yang diperiksa berasal dari petugas keamanan perusahaan, pekerja di areal konsesi, serta masyarakat sekitar lokasi penemuan bangkai gajah,” sambungnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ade Kuncoro dan Kapolres Pelalawan John Louis Letedara menambahkan, penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation.
Polisi berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau serta tim Laboratorium Forensik untuk melakukan nekropsi terhadap bangkai gajah.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan kematian gajah diduga akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak. Temuan ini menepis dugaan awal keracunan atau paparan zat berbahaya di sekitar lokasi.
Selain mendalami keterangan saksi, penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitan jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, khususnya gading gajah. Polisi menyebut penyelidikan mulai mengarah pada titik terang, meski belum ada penetapan tersangka.
Kepolisian menegaskan, perburuan satwa dilindungi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polda Riau mengimbau masyarakat turut berperan dalam mencegah perburuan liar dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian. Polisi memastikan perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka hingga proses pengungkapan tuntas.