Pemilik Lahan Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Anak Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo

Senin, 02 Maret 2026 | 15:55:40 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka dalam kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memastikan lokasi kejadian berada di dalam kawasan hutan konservasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Ade Kuncoro, Senin (2/3/2026), mengatakan penyelidikan bermula dari laporan masyarakat tentang penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kamis (26/2/2026).

Tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan awal, anak gajah tersebut diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan kiri akibat jeratan tali.

“Jerat itu diduga dipasang secara ilegal. Luka yang ditimbulkan menyebabkan infeksi dan berujung pada kematian satwa,” kata Ade, Senin (2/3/2026).

Saat penyidik melakukan pendalaman, ditemukan tanaman kelapa sawit serta patok kepemilikan lahan di sekitar lokasi penemuan bangkai. Temuan ini mengarah pada dugaan adanya aktivitas perkebunan di dalam kawasan taman nasional.

Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, lokasi tersebut dipastikan masuk dalam kawasan hutan konservasi TNTN, sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan Nomor 6588 Tahun 2014.

Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menghadirkan ahli untuk memastikan status kawasan. Setelah melalui gelar perkara, seorang pria berinisial JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemilik lahan di dalam kawasan konservasi tersebut.

Menurut Ade, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi, pendapat ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan.

Tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Riau menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.

Kasus ini kembali menyoroti tekanan terhadap TNTN yang selama ini menjadi habitat penting gajah Sumatera. Perambahan dan aktivitas ilegal di kawasan tersebut dinilai berkontribusi terhadap menyusutnya ruang hidup satwa liar.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi kawasan konservasi dan satwa dilindungi,” ujar Ade.

Terkini