PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,96 kilogram di Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MN (25) yang diduga berperan sebagai kurir.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 20.56 WIB di pinggir Jalan Arifin Ahmad, RT 006, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui wilayah Selingsing menuju Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
"Saat melakukan patroli, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna merah dengan nomor polisi BM 5180 RW," kata Angga, Rabu (11/3/2026).
Namun kendaraan tersebut dalam kondisi didorong oleh seorang pengendara sepeda motor Yamaha NMax yang tidak diketahui identitas maupun nomor polisinya.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan sepeda motor Suzuki Spin tersebut. Sementara pengendara Yamaha NMax yang mendorong kendaraan tersebut melarikan diri.
Dari penindakan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN yang membawa tas ransel hitam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket wallpaper dinding warna putih yang di dalamnya berisi 10 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Setelah dilakukan penimbangan, total berat bersih sabu yang diamankan mencapai 9.960,31 gram atau sekitar 9,96 kilogram," ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni dua paket wallpaper dinding, satu tas ransel hitam, dua unit telepon genggam masing-masing merek Redmi warna hitam dan Vivo warna ungu, uang tunai Rp1,9 juta, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin merah dengan nomor polisi BM 5180 RW.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MN mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia dikendalikan oleh seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"MN diperintahkan untuk membawa sabu tersebut dan menyerahkannya kepada seseorang berinisial F, yang juga berstatus DPO, di sebuah hotel di Kota Dumai. Selanjutnya, narkotika itu rencananya akan dibawa ke wilayah Jawa Tengah," pungkasnya.
Tersangka diketahui merupakan seorang pekerja migran Indonesia (TKI) yang baru pulang dari Malaysia. Ia mengaku telah menerima uang sebesar Rp2,4 juta sebagai biaya perjalanan pulang ke Semarang dan dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada penerima.
Polisi juga sempat mengamankan seorang pria berinisial K yang berprofesi sebagai tukang ojek dan menjemput tersangka. Namun setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dumai, K tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan cukup alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya.
Polisi menyebut, jika sabu seberat 9,96 kilogram tersebut berhasil beredar di masyarakat, nilainya diperkirakan mencapai Rp9,96 miliar dan berpotensi merusak sekitar 49.800 jiwa.
Saat ini tersangka MN beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.