PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Perawang menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh proses penegakan hukum serta penerapan prinsip zero tolerance to fraud terkait pemberitaan soal penyaluran Kredit Umum.
Pemimpin Cabang BRI Perawang, Ivon Septiandri, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam pengungkapan perkara tersebut.
“BRI Kantor Cabang Perawang mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum yang menangani laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Kami menghormati seluruh proses yang berjalan, sekaligus bersikap aktif dan kooperatif dalam membantu penuntasan perkara,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ivon menjelaskan bahwa kasus dimaksud saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Siak dan telah memasuki tahap persidangan. Ia kembali menegaskan bahwa BRI secara konsisten mengimplementasikan kebijakan Zero Tolerance to Fraud yang selama beberapa tahun terakhir terus diperkuat di seluruh lini operasional.
“Kasus tersebut kini berada di persidangan di Kejaksaan Negeri Siak. BRI dengan tegas menerapkan Zero Tolerance to Fraud sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas perusahaan,” tambahnya.
Lebih jauh, Ivon menekankan bahwa seluruh aktivitas bisnis BRI berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Prinsip ini menjadi fondasi BRI dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap proses berjalan sesuai standar kepatuhan.
“Dalam menjalankan operasional, BRI selalu berpegang pada prinsip GCG dan terus memperkuat integritas di setiap layanan maupun kegiatan bisnis,” tutupnya.
Dengan komitmen tersebut, BRI memastikan akan terus menjunjung transparansi, menjaga integritas, dan mendukung penuh penegakan hukum demi tercapainya layanan perbankan yang bersih dan terpercaya.