Polda Riau Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi dan Ratusan Cartridge Etomidate Jaringan Lintas Provinsi , Dua Tersangka Diamankan.

Polda Riau Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi dan Ratusan Cartridge Etomidate Jaringan Lintas Provinsi , Dua Tersangka Diamankan.
Seorang tersangka dan ribuan barang bukti narkotika saat diamankan Ditnarkoba Polda Riau dan Satnarkoba Polres Pelalawan.


PELALAWAN (Cakrabangsa.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan lintas provinsi. Dari operasi tersebut, polisi menyita 933 butir pil ekstasi dan 300 cartridge berisi etomidate cair.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di wilayah Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga memperoleh petunjuk keberadaan pelaku di kawasan perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan.

"Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan," ujar Kombes Putu, Minggu (31/5).

Tersangka berinisial B, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, akhirnya diamankan di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Selasa (26/5). Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dibekuk petugas.

Dari penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik tersangka yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan delapan bungkus plastik besar berisi 300 cartridge etomidate cair dengan berbagai varian serta satu bungkus plastik besar berisi pil ekstasi.
Barang bukti ekstasi yang disita terdiri dari 397 butir berlogo Heineken berwarna merah muda dan 536 butir berlogo TikTok berwarna hijau, dengan total keseluruhan mencapai 933 butir.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka B mendapat perintah dari seorang pria berinisial HM yang berada di Aceh untuk menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta.

Pengembangan kasus kemudian membuahkan hasil dengan ditangkapnya HM di Aceh. Polisi menduga HM berperan sebagai pengendali yang mengatur pergerakan narkotika tersebut.

"Tersangka HM kami tangkap di Aceh. HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta sambil menunggu instruksi selanjutnya," jelas Kombes Putu.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal-usul barang yang disita.

Berita Lainnya

Index